Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Invoice dan Faktur

16 Januari 2023
Perbedaan Invoice dan Faktur

Banyak orang yang baru terjun ke dunia profesional masih belum akrab dengan istilah invoice dan faktur. Kalaupun sudah, tidak sedikit yang masih sering menganggap keduanya sama. Dalam bahasa Indonesia, invoice memang berarti faktur. Namun, keduanya tetap berbeda dan perbedaan invoice dan faktur akan dibahas dalam ulasan berikut ini.

Perbedaan Invoice dan Faktur
Sumber : Envato

Pengertian Invoice dan Faktur

Invoice dan faktur merupakan dua jenis dokumen yang berbeda. Invoice memang berarti faktur, tetapi lebih mengacu pada faktur penjualan. Sementara, faktur di sini adalah faktur pajak. Lantas, apa definisi dari keduanya dan apa yang menyebabkan kedua dokumen tersebut berbeda?

Apa Itu Invoice?

Invoice atau faktur penjualan merupakan lembar dokumen yang digunakan sebagai bukti transaksi jual beli. Invoice juga dapat dijelaskan sebagai lembar tagihan yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk klien.

Perusahaan akan mengeluarkan invoice saat produk dikirimkan ke klien. Selanjutnya, klien memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan pada faktur penjualan.

Umumnya, perusahaan membuat tiga lembar invoice. Lembar pertama untuk klien, lembar kedua untuk keperluan arsip perusahaan, dan yang terakhir sebagai bukti fisik dalam laporan keuangan internal. Terkait isi invoice, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing. Selain itu, isi invoice juga disesuaikan dengan jenis transaksi yang dilakukan perusahaan.

Lantas, apa perbedaan invoice dan faktur? Simak dahulu definisi faktur di bawah ini.

Apa Itu Faktur?

Faktur, dalam hal ini faktur pajak, dikeluarkan oleh PKP atau Perusahaan Kena Pajak setelah adanya transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh sebab itu, faktur disebut juga sebagai bukti pemungutan pajak. 

Sederhananya, saat PKP melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak, perusahaan tersebut wajib mengeluarkan faktur pajak. Ini sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan pemungutan pajak dari pihak yang sudah melakukan pembelian jasa atau barang kena pajak.

Dengan kata lain, produk milik PKP akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, harga produk tersebut akan jauh lebih tinggi dari harga awalnya. Sebagai catatan, faktur pajak hanya berlaku untuk badan usaha yang tergolong sebagai PKP.  Pembuatannya harus sesuai dengan peraturan terbaru, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Itulah perbedaan invoice dan faktur jika dilihat dari definisinya. Lantas, apakah masih ada aspek-aspek lain yang membedakan kedua jenis dokumen tersebut? Tentu masih ada. Untuk lebih jelasnya, simak paragraf selanjutnya.

Perbedaan Invoice dan Faktur

Invoice dan faktur pajak memiliki perbedaan utama, yakni terletak pada peranan keduanya. Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa poin yang membedakan faktur dan invoice.

1. Peranan

Invoice sama sekali tidak mencantumkan pungutan pajak. Sementara, faktur pajak tentunya ada pemungutan pajak dari barang atau jasa kena pajak.

2. Kewajiban pembuatan

Faktur pajak wajib dibuat oleh semua badan usaha yang sudah berstatus sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP). Jika belum, perusahaan tidak harus membuat faktur. Sementara, invoice bersifat wajib bagi semua perusahaan yang melakukan transaksi.

3. Tujuan pembuatan

Faktur dibuat untuk mencatat transaksi barang atau jasa yang terkena pajak. Berbeda dengan invoice yang dibuat sebagai bukti transaksi agar perusahaan dapat menggunakannya untuk keperluan internal lainnya, seperti pencatatan keuangan.

Invoice juga berfungsi untuk mendata semua transaksi penjualan. Sebab itu, invoice juga kerap disebut sebagai faktur penjualan. Lebih lanjut, dokumen ini juga dibuat sebagai bukti atas pengakuan pendapatan perusahaan. Jika jumlah pendapatan masuk dalam golongan PKP, otomatis perusahaan harus membuat faktur pajak pada transaksi berikutnya. 

Itu tadi ulasan mengenai perbedaan invoice dan faktur. Keduanya penting untuk memperlancar kegiatan usaha. Ngomong-ngomong soal memperlancar usaha, penggunaan payment gateway juga bisa lho meningkatkan jumlah transaksi suatu bisnis.

Kalau kamu tertarik dengan layanan seperti ini, kamu bisa bergabung menjadi Mitra OttoPay Bisnis.

Dhamar Januaji

Dhamar Januaji

Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui:
Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui: