Syarat dan Ketentuan

OttoPay adalah merek yang dimiliki dan dikelola oleh PT Reksa Transaksi Sukses Makmur (RTSM) berkedudukan di Jakarta. RTSM merupakan perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kategori 2 dan Merchant Aggregator QRIS yang telah menerima persetujuan Bank Indonesia No.24/26/DKSP/Srt/B dan No.22/94/DKSP/Srt/B (selanjutnya dalam Sayarat dan Ketentuan ini disebut “OTTOPAY”). 

 

Syarat dan Ketentuan Layanan OttoPay dan Kebijakan Privasi, yang selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan” dibuat untuk menjelaskan tentang syarat, ketentuan-ketentuan dan perikatan hukum yang mengikat antara Pengguna (MERCHANT) dalam menggunakan Layanan OttoPay.

OTTOPAY dan MERCHANT secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.  

 

Dengan ini MERCHANT menyatakan, bahwa MERCHANT:

  1. Telah membaca, mempelajari dan memahami seluruh isi Syarat dan Ketentuan  yang berlaku, dan;
  2. Setuju untuk terikat oleh dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan yang berlaku, dan; 
  3. Mengetahui setiap akibat hukum dan konsekuensi hukum  atas pelanggaran dari Syarat dan Ketentuan yang berlaku tersebut. 

A. PENGERTIAN ISTILAH

  1. Aplikasi Mobile OttoPay adalah Mobile aplikasi yang diunduh oleh MERCHANT, sehingga MERCHANT dapat menggunakan layanan yang tersedia pada aplikasi tersebut.
  2. Electronic Data Capture atau disingkat EDC  adalah media atau alat atau sarana yang disediakan dan dimiliki oleh OTTOPAY  (sesuai mana yang lebih relevan dan dipilih oleh MERCHANT  berdasarkan MRF) yang digunakan untuk bentuk usaha gerai fisik, antara lain .
    • a. EDC QRIS adalah EDC yang memproses pembayaran melalui  QRIS Code
    • b. EDC Multypayment adalah EDC yang memproses pembayaran melalui QRIS Code, Kartu Kredit, dan Kartu Debit.
  3. Hari Kerja adalah Senin sampai dengan Jumat, kecuali pada hari tersebut merupakan hari libur resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  4. Informasi Rahasia adalah setiap informasi yang disampaikan oleh salah satu Pihak sebagai informasi rahasia, termasuk namun tidak terbatas pada metode teknis, design produk, data atau informasi teknis lain, ketentuan komersial, serta skema bisnis.
  5. OttoPay Payment Gateway adalah sistem pembayaran online dengan menggunakan Internet Payment Agregator OttoPay.
  6. Layanan adalah fasilitas penunjang sistem pembayaran yang disediakan oleh OTTOPAY termasuk perangkat dan fitur pada Aplikasi Mobile OttoPay, QRIS statis, EDC dan layanan lainnya yang tersedia pada MRF (Perangkat).
  7. Logo “Accepted OttoPay Sign” adalah serangkaian kombinasi gambar / format / tulisan /logo yang terbentuk menjadi satu kesatuan design yang tidak terpisahkan, baik dengan atau tanpa mengandung unsur logo Penerbit / Issuer dibuat oleh OTTOPAY, untuk digunakan pada design tent card / sticker / brosur/ media lainnya.
  8. MERCHANT adalah penjual barang / jasa yang menggunakan Layanan dari OTTOPAY.
  9. MERCHANT Discount Rate (“MDR”) adalah biaya administrasi pemrosesan Transaksi yang dibebankan oleh OTTOPAY kepada MERCHANT. Besarnya MDR yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam MRF.
  10. MERCHANT Registration Form (MRF) adalah formulir yang diterbitkan oleh OTTOPAY untuk diisi / dilengkapi oleh calon MERCHANT  sebagai bukti adanya keikutsertaan sebagai MERCHANT baik dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) atau dokumen digital atau dalam bentuk media lainnya. MRF merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini beserta lampiran lampirannya. MRF dinyatakan berlaku (valid) setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan dari OTTOPAY. 
  11. Outlet adalah lokasi penjualan Produk yang dimiliki dan dikelola oleh MERCHANT.
  12. Pelanggan adalah pihak yang bertransaksi di MERCHANT.
  13. Penerbit / Issuer adalah penerbit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
  14. Refund adalah pengembalian pembayaran kepada Pelanggan atas pembelian Produk dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing Penerbit/Issuer.
  15. Rekening MERCHANT  adalah rekening Bank milik MERCHANT  sebagai rekening penerimaan dana settlement.
  16. Settlement adalah proses pelimpahan dana dari OTTOPAY kepada MERCHANT  
  17. Situs MERCHANT  adalah website milik MERCHANT  sebagaimana tercantum dalam MRF.
  18. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang selanjutnya disebut QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia. 
  19. Tanggal Pengakhiran adalah tanggal efektif atas berakhirnya kerja sama Layanan Ottopay.
  20. Transaksi adalah transaksi menggunakan layanan OttoPay.
  1. QRIS adalah media penerimaan pembayaran menggunakan QR Code sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. 
  2. Sumber Dana Transaksi adalah saldo uang elektronik, rekening tabungan milik Pelanggan dari Aplikasi Penerbit       / Issuer. 
  3. Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code berdasarkan Standar Nasional QR Code Pembayaran melalui QRIS.
  1. 3D Secure adalah bagian dari prosedur keamanan transaksi menggunakan Kartu yang diterapkan oleh Visa, MasterCard atau merek lainnya dengan melakukan verifikasi secara real time terhadap password yang dimasukkan Pemegang Kartu pada saat melakukan transaksi  di Situs MERCHANT.
  2. Acquirer adalah Bank atau instansi keuangan non Bank yang memproses transaksi pembayaran dari MERCHANT.
  3. Chargeback adalah penagihan kembali atas Settlement yang telah dilakukan oleh OTTOPAY kepada MERCHANT.
  4. Kartu adalah Kartu Debit dan/atau Kartu Kredit dengan logo Visa, Master Card, GPN atau merek lainnya.
  5. Pembayaran Kartu dengan cicilan adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh penerbit kartu kredit, yang membagi pembayaran menjadi beberapa periode sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing penerbit kartu. 
  6. Pemegang Kartu adalah pemilik yang sah dari Kartu.
  7. Sales Draft adalah bukti tertulis atas transaksi yang menggunakan EDC.
  8. Void adalah pembatalan pembayaran barang dan/atau jasa dengan menggunakan Kartu.

Rekening Virtual Account adalah  nomor identifikasi MERCHANT yang disediakan oleh OTTOPAY berkerjasama dengan Bank, untuk selanjutnya diberikan oleh MERCHANT kepada Pelanggan sebagai Nomor Rekening Tujuan penerimaan pembayaran.

  1. Pembelian atau pembayaran tagihan merupakan salah satu fasilitas yang disediakan OTTOPAY kepada MERCHANT dengan berbagai pilihan penyedia jasa melalui Aplikasi Mobile OttoPay.
  2. MERCHANT dapat menggunakan fasilitas pembelian atau pembayaran tagihan untuk keperluan MERCHANT maupun Pelanggan.

B. KETENTUAN PELAKSANAAN TRANSAKSI

  1. MERCHANT wajib menerima transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan tanpa batasan minimum pembayaran dan memberikan pelayanan yang sebaik baiknya kepada Pelanggan, kecuali dalam hal terdapat indikasi fraud yang dilakukan oleh Pelanggan.
  2. Setelah melakukan transaksi, status pembayaran dapat dilihat melalui Aplikasi Mobile OttoPay, sistem Kasir MERCHANT, EDC, dan/ atau aplikasi Penerbit / Issuer yang milik Pelanggan.

C. HAK DAN KEWAJIBAN OTTOPAY

  1. Melaksanakan proses Settlement sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang disepakati.
  2. Memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai mekanisme transaksi dengan menggunakan sarana yang disediakan oleh OttoPay.
  3. Memberikan Layanan kepada MERCHANT sesuai dengan yang disepakati berdasarkan MRF. 
  4. Bertanggung jawab atas penanganan keluhan dari MERCHANT, perbaikan dan pemeliharaan layanan, termasuk namun tidak terbatas  pada kerusakan atau kegagalan dalam proses transaksi dan/atau refund sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku di OTTOPAY sepanjang kerusakan atau kegagalan tersebut terbukti disebabkan oleh OTTOPAY
  1. Mengenakan biaya – biaya kepada MERCHANT sebagaimana tercantum dalam MRF dan Aplikasi Mobile OttoPay. 
  2. Melakukan penagihan Chargeback
  3. Berhak menentukan logo “Accepted OttoPay Sign”;
  4. Melakukan investigasi, memberikan teguran dan pemutusan kerja sama atau penghentian penggunaan Layanan OttoPay secara sepihak, dalam hal terjadi pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan yang berlaku, atau adanya indikasi terjadinya kecurangan (fraud).

D. HAK DAN KEWAJIBAN MERCHANT

  1. Menerima dana Settlement.
  2. Menerima edukasi dan sosialisasi mengenai mekanisme transaksi dengan menggunakan sarana yang disediakan oleh OTTOPAY.
  3. Menerima Layanan sesuai dengan yang disepakati berdasarkan MRF.
  4. Menerima laporan transaksi penggunaan Layanan melalui media yang tersedia.
  1. Mengisi dan melengkapi MRF atau media lain yang ditentukan dan disediakan oleh OTTOPAY  dan menyerahkan dokumen pendukung yang disyaratkan oleh OTTOPAY sesuai dengan prosedur yang berlaku di OTTOPAY.
  2. Membayar MDR dan biaya-biaya lain (apabila ada) kepada OTTOPAY yang besarnya sebagaimana tercantum dalam MRF dan/ atau Aplikasi Mobile OttoPay. 
  3. Meletakan Logo “Accepted OttoPay Sign” yang telah disediakan oleh OTTOPAY di tempat yang strategis dan terlihat dengan baik oleh Pelanggan baik di Outlet atau di Situs MERCHANT .
  4. Menyelesaikan seluruh kewajiban MERCHANT kepada Pelanggan atas setiap Transaksi sesuai dengan kesepakatan MERCHANT  dengan Pelanggan.
  5. Memberikan keterangan yang benar atas aktivitasnya baik secara lisan atau tertulis dan memberikan persetujuan kepada OTTOPAY untuk memperoleh keterangan- keterangan yang diperlukan oleh OTTOPAY terkait dengan aktivitas usaha MERCHANT.
  6. Menyimpan bukti transaksi seperti Sales Draft, dan dokumen pendukung Transaksi lainnya sekurang kurangnya 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal transaksi. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui, maka copy Sales Draft tersebut dapat dimusnahkan oleh MERCHANT  
  7. Menerima dan menangani segala keluhan dari Pelanggan apabila terjadi kendala terkait dengan Layanan OttoPay untuk kemudian dapat dilakukan tindak lanjut kepada OTTOPAY.

E. LARANGAN DAN SANKSI

  1. MERCHANT dilarang untuk :
    • a. Melakukan penerimaan transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dan ketentuan regulator yang berlaku,
    • b. Melayani transaksi penarikan tunai Kartu kredit
    • c. Meminjamkan Perangkat milik OTTOPAY kepada Pihak lain
    • d. Mengenakan biaya tambahan kepada Pelanggan yang bertujuan untuk mengalihkan kewajiban MDR (surcharge fee)
    • e. Melakukan penambahan Aplikasi pada EDC yang disediakan  oleh OTTOPAY 
    • f. Mendokumentasikan dan/atau menyimpan dan/atau memberikan data Pelanggan kepada Pihak Ketiga dalam bentuk dan media apapun yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama ini.
    • g. Masuk dalam Daftar Hitam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI)
    • h. Melakukan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau tidak sesuai dengan bidang usaha yang diketahui oleh OTTOPAY.
    • i. Memalsukan / memodifikasi dokumen bukti transaksi.
    • j. Menggunakan nama, logo, merek atau segala jenis hak atas kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki OTTOPAY tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari OTTOPAY.
    • k. melakukan tindakan fraud.
  2. Seluruh kerugian yang timbul akibat dari pelanggaran oleh MERCHANT atas Syarat dan Ketentuan, MRF dan dokumen lampiran-lampirannya yang berlaku, menjadi tanggung jawab penuh dari MERCHANT yang bersangkutan.
  3. Apabila MERCHANT Terbukti terlibat dan/atau melakukan tindakan kecurangan (Fraud) dalam segala bentuknya, maka MERCHANT tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di OTTOPAY, termasuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

F. OTORISASI

  1. Pembayaran dengan QRIS : Otorisasi dilakukan oleh Pelanggan melalui Aplikasi Penerbit / Issuer yang digunakan untuk bertransaksi dengan menginput PIN.
  2. Pembayaran dengan Kartu :
    • a. MERCHANT  memperoleh Otorisasi dari Acquirer melalui EDC atau sistem 3D Secure
    • b. MERCHANT  wajib membatalkan transaksi atas permintaan Acquirer apabila Kartu diduga bermasalah.

G. SETTLEMENT

  1. Pelimpahan dana yang dilaksanakan adalah berdasarkan data transaksi yang tercatat pada sistem OTTOPAY dan data hasil rekonsiliasi.
  2. Jumlah  pelimpahan dana akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis Layanan yang diterima MERCHANT.
  3. Settlement akan dilakukan oleh OTTOPAY melalui Transfer ke Nomor Rekening MERCHANT sebagaimana yang tertera pada MRF , atau melalui saldo omzet pada Aplikasi OttoPay bagi MERCHANT UMKM. OTTOPAY tidak bertanggung jawab atas kesalahan dalam pencantuman nomor rekening  oleh MERCHANT.

H. REKONSILIASI

  1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi (Laporan) antara OTTOPAY dengan pihak – pihak terkait  berdasarkan bentuk dan mekanisme yang telah disepakati.
  2. MERCHANT sepakat bahwa pembayaran dan Laporan transaksi melalui OTTOPAY akan didasarkan pada data Transaksi Berhasil yang dimiliki oleh OTTOPAY, kecuali terdapat kesepakatan lain.
  3. Apabila terdapat ketidakcocokan data, maka MERCHANT wajib melakukan koordinasi lanjutan dengan OTTOPAY dan selanjutnya OTTOPAY akan melakukan proses investigasi . OTTOPAY akan menyampaikan hasil investigasi kepada MERCHANT sesuai dengan kesepakatan layanan standar (SLA) yang berlaku.
  4. Dalam hal  tidak tercapai kesepakatan tentang data rekonsiliasi antara OTTOPAY dengan MERCHANT, maka data rekonsiliasi yang akan di jadikan dasar adalah data milik OTTOPAY.
  5. Penggantian kerugian akibat kegagalan sistem atau pembayaran selisih hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi yang sah.

I. BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

  1. Atas Layanan yang disediakan oleh OTTOPAY,  MERCHANT  setuju untuk dikenakan MDR dan biaya lainnya (apabila ada) sebagaimana yang tercantum dalam MRF atau Aplikasi Mobile OttoPay. 
  2. MERCHANT  wajib mengganti biaya kerusakan dan/atau kehilangan QRIS atau EDC yang disebabkan oleh kelalaian MERCHANT .
  3. Prosedur segala bentuk pembayaran dari MERCHANT kepada OTTOPAY adalah sebagai berikut :
    • a. MDR dan Processing Fee, akan dibayarkan melalui Proses Settlement dengan pemotongan di awal oleh OTTOPAY.
    • b. Biaya Aplikasi OttoPay dibayarkan sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Aplikasi.
    • c. Biaya Pemeliharaan dan Fitur lainnya akan dibayarkan oleh MERCHANT setiap bulan dan/atau awal tahun layanan melalui Transfer kepada OTTOPAY. 
    • d. Untuk biaya pada huruf c, OTTOPAY akan menerbitkan invoice, dan MERCHANT wajib melakukan pembayaran dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak invoice diterima MERCHANT ke rekening yang tercantum dalam dokumen invoice.
    • e. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d, ternyata OTTOPAY belum menerima pembayaran atas tagihan tersebut, maka dengan ini MERCHANT menyatakan setuju dan memberikan kuasa yang tidak dapat di cabut kembali oleh MERCHANT sepanjang tujuan dari pemberian kuasa tersebut belum terpenuhi kepada OTTOPAY untuk melakukan pemotongan dana settlement guna melunasi tagihan biaya-biaya yang tertunggak tersebut.
    • f. MDR dan Biaya-biaya lainnya dibayarkan dalam mata uang rupiah.
    • g. Faktur Pajak atas invoice sebagaimana dimaksud huruf d, dapat diberikan OTTOPAY berdasarkan permintaan MERCHANT.
  4. Dalam hal OTTOPAY dan MERCHANT  bermaksud menyelenggarakan kegiatan promosi secara bersama-sama (joint promotion), maka biaya-biaya yang timbul atas kegiatan tersebut akan menjadi beban masing- masing Pihak.

J. PERPAJAKAN

  1. Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, semua jenis pajak, biaya ataupun pungutan lainnya, baik yang ada saat ini maupun yang ada di kemudian hari, yang wajib dibayarkan ke pemerintah yang berkaitan dengan transaksi berdasarkan MERCHANT, wajib ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  2. Jika diperlukan, MERCHANT setuju untuk memberikan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran Pajak terkait dengan Layanan kepada OTTOPAY.
  3. Apabila terdapat perubahan peraturan perpajakan, maka Syarat dan Ketentuan ini akan mengikuti ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku.

K. CHARGEBACK, REFUND DAN VOID

  1. Dalam hal Chargeback dan/atau Refund yang disebabkan oleh:
    • a. Barang dikembalikan, jasa tidak diberikan dan/atau transaksi dibatalkan oleh Pelanggan dengan persetujuan MERCHANT (Void) ;
    • b. Pelanggan membantah telah melakukan Transaksi.
    • c. Penjualan barang dan/atau jasa melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • d. Terjadi kesalahan atau kekeliruan Settlement oleh MERCHANT atau kesalahan pembayaran oleh Pelanggan;
    • e. Dalam hal Transaksi terdapat unsur fraud atau dilakukan bukan oleh Pemegang Kartu / Pelanggan yang sah setelah Penerbit / Issuer melakukan verifikasi dan melaporkannya kepada OTTOPAY
    • f. Sales Draft tidak dapat dibaca, tidak lengkap, atau tidak ditandatangani oleh Pemegang Kartu.
  2. OTTOPAY berhak untuk melakukan penagihan kepada MERCHANT terkait Chargeback, dan MERCHANT  wajib menyelesaikan kewajibannya tersebut dalam jangka waktu 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak pemberitahuan Chargeback diterima oleh MERCHANT .
  3. OTTOPAY akan menyampaikan kepada Acquirer untuk memproses Refund dan mengembalikan dana ke limit Kartu Kredit / saldo Pelanggan.

L. QRIS, EDC DAN PERLENGKAPANNYA

  1. OTTOPAY wajib menyediakan QRIS, EDC dan alat – alat atau materi promosi (kecuali disepakati lain) terkait dengan kerja sama antara OTTOPAY dengan MERCHANT .
  2. MERCHANT  tidak diperkenankan melakukan pemindahan EDC atau QRIS ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari OTTOPAY .
  3. MERCHANT  wajib mengembalikan seluruh alat, dan EDC ketika kerja sama ini telah berakhir.
  4. OTTOPAY berhak menarik QRIS,  EDC dan sarana lainnya berdasarkan pertimbangannya sendiri .
  5. MERCHANT wajib menjaga dan memelihara QRIS, beserta perlengkapannya dan sarana lain yang telah disediakan oleh OTTOPAY, serta bersedia mengganti biaya perbaikan kepada OTTOPAY apabila terjadi kerusakan yang terbukti disebabkan oleh kelalaian MERCHANT  .

M. KERAHASIAAN DATA PELANGGAN

  1. MERCHANT dan pihak lain yang dipekerjakan oleh MERCHANT wajib menjaga kerahasiaan Data Pelanggan. MERCHANT  melepaskan OTTOPAY dari segala tanggung jawab dan tuntutan yang timbul sehubungan dengan pelanggaran terhadap ketentuan ini.
  2. Dengan melakukan pendaftaran sebagai MERCHANT, maka MERCHANT  memberikan wewenang secara terbatas kepada OTTOPAY untuk mengumpulkan, menyimpan dan menggunakan informasi terkait penggunaan layanan  yang bertujuan untuk memberikan layanan dan informasi yang lebih baik kepada MERCHANT , atau dalam hal diatur dalam Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku maka OTTOPAY memiliki kewajiban untuk menyerahkan informasi MERCHANT kepada regulator dan/atau Lembaga Pemerintahan terkait lainnya, sesuai dengan kebijakan privasi.
  3. Ketentuan kerahasiaan ini tetap mengikat MERCHANT meskipun hubungan kerjasama dengan OTTOPAY telah berakhir.

N. FORCE MAJEURE

  1. Hal‑hal yang dapat dianggap sebagai Force Majeure adalah antara lain, termasuk tetapi tidak terbatas seperti, bencana alam, perang, huru‑hara, pemogokan, pandemi, kebakaran, dan kebijakan Pemerintah yang secara resmi berkaitan langsung dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, serta hal-hal lain yang secara wajar tidak dapat dihindari karena berada di luar kemampuan PARA PIHAK, sehingga PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
  2. Pihak yang mengalami Force Majeure tidak dapat dipertanggung jawabkan atas segala sesuatu akibat yang timbul karena suatu keadaan yang dianggap Force Majeure
  3. Apabila terjadi Force Majeure, maka Pihak yang terkena Force Majeure harus memberitahukan secara resmi dan tertulis kepada Pihak lainnya selambat‑lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Force Majeure, untuk diselesaikan secara sesuai dengan kesepakatan lanjutan antara OTTOPAY dan MERCHANT.
  4. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tersebut tidak ada tanggapan dari Pihak yang menerima pemberitahuan maka kejadian Force Majeure tersebut dianggap telah disetujui dan diterima oleh Pihak yang menerima pemberitahuan tersebut.

O. PENGAKHIRAN HUBUNGAN

  1. MERCHANT dapat sewaktu-waktu mengajukan penghentian Layanan dengan menghubungi Call Center selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Tanggal Pengakhiran yang dikehendaki.
  2. Tanggal efektif pengakhiran yang diakui oleh OTTOPAY adalah apabila seluruh kewajiban MERCHANT telah selesai dilaksanakan termasuk namun tidak terbatas pada pengembalian seluruh sarana / fasilitas / EDC telah dikembalikan oleh MERCHANT kepada OTTOPAY.
  3. Untuk MERCHANT yang mempergunakan Uang Elektronik, pengakhiran hubungan antara MERCHANT dan OTTOPAY tidak sekaligus mengakhiri layanan Uang Elektronik, MERCHANT diharuskan membaca Syarat dan Ketentuan Pengakhiran dari Uang Elektronik di laman yang bersangkutan.
  4. OTTOPAY atas pertimbangan tertentu berhak menolak atau mengakhiri kerja sama dengan MERCHANT tanpa perlu menjelaskan alasannya. Dalam hal pengakhiran kerja sama dilakukan oleh OTTOPAY, maka OTTOPAY terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Tanggal Pengakhiran kepada MERCHANT.
  5. Apabila MERCHANT terbukti melakukan kecurangan (fraud), maka OTTOPAY memiliki hak untuk mengakhiri kerjasama atau layanan secara seketika terhitung sejak tanggal kejadian kecurangan (fraud) diketahui oleh OTTOPAY.

P. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Syarat dan Ketentuan ini tidak mengalihkan kepemilikan atas logo, merek, atau segala jenis hak atas kekayaan intelektual yang telah dimiliki oleh OTTOPAY atau pun MERCHANT.
  2. Untuk mendukung Layanan dan promosi, MERCHANT mengizinkan OTTOPAY untuk menampilkan logo Merchant pada media Layanan dan atau media promosi.
  3. Apabila terdapat pelaksanaan untuk membuat pengembangan atas masing-masing sistem yang dimiliki oleh OTTOPAY maupun MERCHANT, termasuk namun tidak terbatas pada platform, penambahan fitur, software, yang merupakan properti milik OTTOPAY adalah tetap menjadi milik OTTOPAY, demikian pula berlaku sebaliknya bagi MERCHANT.
  4. OTTOPAY atau pun MERCHANT tanpa persetujuan tertulis tidak diperkenankan memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dan menggunakan hasil pekerjaan termasuk slogan, gambar, logo, dan foto milik pihak lainnya.
  5. OTTOPAY bertanggung jawab atas pemakaian/penggunaan hak cipta dan/atau hak paten milik pihak ketiga mengenai sebagian atau seluruh dari sistem Layanan yang digunakan oleh MERCHANT.

Q. LAIN-LAIN

  1. Syarat dan Ketentuan ini mengikat MERCHANT beserta Situs, outlet–outlet cabang dari MERCHANT  sepanjang disebutkan dalam MRF.
  2. MERCHANT sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi disebabkan oleh kelalaian–kelalaian terhadap tidak terlaksananya kewajiban–kewajiban MERCHANT  berdasarkan Perjanjian dan  Syarat dan Ketentuan ini.
  3. MERCHANT wajib untuk menyampaikan dokumen atau data atau keterangan yang dibutuhkan apabila diaudit OTTOPAY atau Bank Indonesia atau badan regulator lainnya atau pemenuhan kewajiban peraturan perundang – undangan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU – PPT).
  4. MERCHANT dengan ini mengikatkan diri kepada OTTOPAY untuk mematuhi seluruh ketentuan dan prosedur terkait dengan Layanan OTTOPAY. MERCHANT sebagaimana dimaksud di atas berikut perubahannya yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh OTTOPAY kepada MERCHANT  dalam bentuk dan sarana apapun.
  5. PARA PIHAK sepakat bahwa setiap sengketa yang terjadi karena atau dalam kaitannya dengan Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, namun apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender) sejak musyawarah tersebut dilakukan tidak tercapai mufakat diantara PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.
  6. MERCHANT terbuka untuk kesempatan program promo marketing OTTOPAY ataupun pihak yang bekerjasama dengan OTTOPAY sesuai dengan batas kewajaran yang ditetapkan oleh OTTOPAY.
  7. Sehubungan dengan kerja sama ini, OTTOPAY dan MERCHANT dapat saling mengungkapkan Informasi Rahasia. PARA PIHAK sepakat untuk menjaga Informasi Rahasia yang telah diterima dari pengungkap informasi . Ketentuan kerahasiaan ini berlaku sampai dengan 5 tahun setelah perjanjian berakhir.
  8. OTTOPAY dapat mengubah, memperbaharui, dan/atau menambah Syarat dan Ketentuan ini baik sebagian maupun seluruhnya termasuk Layanan yang ditawarkan oleh OTTOPAY dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan yang berlaku di OTTOPAY. Perubahan atas syarat dan ketentuan ini, OTTOPAY akan menginformasikan terlebih dahulu kepada MERCHANT dan memberi waktu kepada MERCHANT untuk mempelajari syarat dan ketentuan baru tersebut dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kalender, dalam hal ada tidak ada tanggapan dari MERCHANT, maka MERCHANT dianggap menerima syarat dan ketentuan baru tersebut, namun apabila Merchant menyatakan tidak setuju dengan syarat dan ketentuan  baru tersebut, maka Merchant memiliki hak untuk menghentikan kerja sama dengan OttoPay.
  9. Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan ini, MERCHANT menyatakan tunduk pada seluruh ketentuan dan prosedur operasional yang berlaku di OTTOPAY.
  10. Hal- hal yang secara spesifik seperti guideline atau ketentuan teknis yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dan menjadi bagian dari kesepakatan tertentu antara OTTOPAY dengan MERCHANT dapat diatur dan disepakati secara terpisah.
  11. OTTOPAY dan MERCHANT dapat secara bersama – sama atau sendiri – sendiri melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kerja sama ini.
  12. Dalam hal terjadi kendala, saran dan kritik dapat disampaikan melalui :
    • Department : Customer Care OttoPay

    • Telepon : 021-500749 (Call Center)

    • WA : 0811-1903-4749

    • Email: halo@ottopay.id

R. ACCOUNT BINDING

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, MERCHANT  mengikatkan dan menyatakan bahwa OTTOPAY melalui perwakilannya telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan yang akan dimanfaatkan oleh MERCHANT  dan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Layanan.