Harus Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS

16 Mei 2023
Penyakit yang Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan adalah produk asuransi oleh pemerintah Indonesia yang terbuka dan bahkan wajib bagi warga negara Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sebagai kebutuhan hidup mendasar setiap individu.

Layanan yang diberikan BPJS pun cukup lengkap. Tak cuma rawat inap, BPJS Kesehatan juga melayani rawat jalan tanpa ada biaya tambahan lainnya (beberapa asuransi swasta hanya meng-cover asuransi rawat inap), termasuk pula bantuan untuk kacamata.

Penyakit yang Ditanggung BPJS
Sumber : Envato

Penyakit yang Ditanggung BPJS 

Seperti asuransi pada umumnya, tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS. Walau begitu, daftar penyakit yang ditanggung BPJS dan layanan kesehatan terkait pendukung cukup panjang, yakni sebagai berikut. 

  1. Aborsi spontan komplit
  2. Abses folikel rambut/kelj sebasea
  3. Acne vulgaris ringan
  4. Alergi makanan
  5. Anemia defiensi besi
  6. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  7. Askariasis
  8. Asma bronchiale
  9. Astigmatism ringan
  10. Bell’s palsy
  11. Benda asing
  12. Benda asing di konjungtiva
  13. Blefaritis
  14. Bronchitis akut
  15. Buta senja
  16. Candidiasis mucocutan ringan
  17. Cracked nipple
  18. Cutaneus larvamigran
  19. Defisiensi mineral
  20. Defisiensi vitamin
  21. Demam dengue, DHF
  22. Demam tifoid
  23. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  24. Dermatitis kontak iritan
  25. Dermatitis numularis
  26. Dermatitis perioral
  27. Dermatitis seboroik
  28. Disentri basiler, disentri amuba
  29. Dislipidemia
  30. DM tipe 1
  31. DM tipe 2
  32. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  33. Episkleritis
  34. Epistaksis
  35. Erisipelas
  36. Eritrasma
  37. Faringitis
  38. Filariasis
  39. Fimosis
  40. Folikulitis superfisialis
  41. Furunkel pada hidung
  42. Furunkel, karbunkel
  43. Gangguan somatoform
  44. Gastritis
  45. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  46. Gonore
  47. Hemoroid grade ½
  48. Hepatitis A
  49. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  50. Herpes zoster tanpa komplikasi
  51. Hidradenitis supuratif
  52. Hipermetropia ringan
  53. Hipertensi esensial
  54. Hiperurisemia
  55. Hipoglikemi ringan
  56. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  57. Hordeolum
  58. Impetigo
  59. Impetigo ulceratif (ektima)
  60. Infeksi pada umbilikus
  61. Infeksi saluran kemih
  62. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  63. Influenza
  64. Insomnia
  65. Intoleransi makanan
  66. Inverted nipple
  67. Kandidiasis mulut
  68. Kehamilan normal
  69. Kejang demam
  70. Kekerasan tajam
  71. Kekerasan tumpul
  72. Keracunan makanan
  73. Konjungtivitis
  74. Laringitis
  75. Lepra
  76. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  77. Limphadenitis
  78. Lipoma
  79. Luka bakar derajat 1 dan 2
  80. Mabuk perjalanan
  81. Malaria
  82. Malnutrisi energi protein
  83. Mastitis
  84. Mata kering
  85. Migrain
  86. Miliaria
  87. Miopia ringan
  88. Moluskum kontangiosum
  89. Morbili tanpa komplikasi
  90. Napkin ekzema
  91. Obesitas
  92. Otitis eksterna
  93. Otitis Media Akut
  94. Parafimosis
  95. Parotitis
  96. Pediculosis pubis
  97. Pedikulosis kapitis
  98. Penyakit cacing tambang
  99. Perdarahan subkonjungtiva
  100. Pertusis
  101. Pielonefritis tanpa komplikasi
  102. Pitiriasis rosea
  103. Pitiriasis versicolor
  104. Pneumonia, bronkopneumonia
  105. Presbiopia
  106. Reaksi anafilaktik
  107. Reaksi gigitan serangga
  108. Refluks gastroesofagus
  109. Rhinitis akut
  110. Rhinitis alergika
  111. Rhinitis vasomotor
  112. Ruptur perineum tingkat ½
  113. Salphingitis
  114. Scabies
  115. Serumen prop
  116. Sifilis stadium 1 dan 2
  117. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  118. Skistosomiasis
  119. Skrofuloderma
  120. Strongiloidiasis
  121. Taeniasis
  122. Tension headache (sakit kepala tegang)
  123. Tetanus
  124. Tinea barbe
  125. Tinea corporis
  126. Tinea cruris
  127. Tinea facialis
  128. Tinea kapitis
  129. Tinea manus
  130. Tinea pedis
  131. Tinea unguium
  132. Tonsilitis
  133. Trikiasis
  134. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  135. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  136. Ulkus pada tungkai
  137. Urtikaria akut
  138. Vaginitis
  139. Vaginosis bakterialis
  140. Varicella tanpa komplikasi
  141. Vertigo
  142. Veruka vulgaris
  143. Vulnus laseraum, puctum
  144. Vulvitis

Apakah Operasi Juga Ditanggung BPJS? 

Operasi pada dasarnya merupakan bagian dari perawatan kesehatan. BPJS pun menanggung operasi yang berkaitan dengan daftar penyakit yang ditanggung BPJS di atas. 

Selain itu, Perpres 28 tahun 2018 juga telah mengatur beberapa pengecualian yang mem iat tindakan suatu operasi tidak dapat ditanggung oleh BPJS, berikut beberapa di antaranya. 

  1. Operasi yang dilakukan di luar negeri
  2. Operasi yang dilakukan untuk keperluan estetika
  3. Operasi di layanan kesehatan yang tidak berekanan dengan BPJS, kecuali dalam keadaan terdesak

Baca Juga: Cara Transaksi Pembayaran BPJS Kesehatan

Cara Menggunakan BPJS

Cara menggunakan BPJS tidak sulit. Kamu hanya perlu datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yakni klinik, puskesmas, atau dokter keluarga. Faskes tingkat pertama ini sudah harus kamu daftarkan saat membuat BPJS—biasanya dipilih berdasarkan lokasi yang dekat dengan tempat tinggal. 

Setelah itu, kamu mendaftarkan diri di loket pendaftaran dengan menyertakan identitas diri (KTP) dan kartu fisik BPJS—jika tidak ada, gunakan aplikasi JKN (pastikan kamu sudah registrasi di aplikasi ini). Dokter akan memeriksa dan memberi obat yang diperlukan.

Namun, kalau hasil pemeriksaan ternyata memerlukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit (biasanya perlu pemeriksaan oleh dokter spesialis atau subspesialis), maka dokter di faskes pertama akan memberi rujukan. Pun jika ternyata diperlukan tindakan seperti operasi, selama masuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS, kamu tak perlu khawatir terkait pembiayaannya. 

Baca juga: Awas Denda Membludak, Ini Risiko Telat Bayar BPJS Kesehatan

Nah, itulah daftar penyakit yang ditanggung BPJS. Pastinya, kamu dapat menggunakan benefit BPJS ini, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap, selama status kepesertaan aktif.

Karena itu, pastikan kamu tidak terlambat membayar iuran BPJS maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Tak perlu repot, kini kamu bisa bayar langsung iuran BPJS di aplikasi OttoPay secara mandiri, kok! Transaksinya praktis, biayanya bersaing, dan ada cashback yang menanti! Yuk, mulai bayar BPJS pakai OttoPay!

Dhamar Januaji

Dhamar Januaji

Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui:
Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui: