Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga yang sudah meninggal? Cara dan persyaratan yang perlu kamu siapkan sebenarnya tidak banyak. Kamu bisa mengetahui detail lebih lengkap dengan membaca artikel berikut.
Mengapa kamu perlu menonaktifkan kepesertaan BPJS? Menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang meninggal perlu dilakukan supaya kamu tidak perlu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan atas nama anggota keluarga yang meninggal.
Syarat Menonaktifkan Kepesertaan BPJS
Apa saja syarat-syarat yang perlu ada saat mengajukan penonaktifan kepesertaan BPJS anggota keluarga yang meninggal?
Baca juga: Awas Denda Membludak, Ini Risiko Telat Bayar BPJS Kesehatan
Secara Offline
Jika kamu ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan secara langsung di kantor BPJS terdekat, berikut ini adalah persyaratan yang perlu dipenuhi.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran, syarat dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta dengan status kepesertaan Peserta Pekerja Penerima Upah, syarat dokumen yang perlu dilengkapi juga sama, yaitu:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
3. Peserta Mandiri, Pekerja Bukan Penerima Upah, Peserta Bukan Pekerja
Jika anggota keluarga yang meninggal merupakan peserta BPJS dengan status kepesertaan sebagai berikut:
- Peserta Mandiri, artinya bukan Penerima Bantuan Iuran maupun Pekerja Penerima Upah,
- Pekerja Bukan Penerima Upah, artinya anggota keluarga yang tidak menerima upah karena pilihan profesi. Contohnya adalah seorang wirausaha, atau
- Peserta Bukan Pekerja
Maka persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sebagai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan ini meliputi:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/kelurahan/desa
- Kartu identitas milik peserta BPJS Kesehatan
- KK (versi asli dan fotokopi), dan
- Bukti pembayaran iuran BPJS
Secara Online
Persyaratan yang perlu kamu siapkan untuk menonaktifkan kepesertaan secara online sama sebagaimana tertera pada penjelasan di atas. Hanya saja, kamu tidak perlu menyertakan bukti bayar iuran BPJS.
Jadi, syarat pengajuan penonaktifan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang sudah meninggal meliputi:
- Foto/file digital KTP Pelapor
- Foto/file digital KK dari peserta yang ingin dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan
- Foto/file digital surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa, atau kelurahan.
Baca juga: Manfaat BPJS Kesehatan dan Tarifnya yang Terbaru
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS
Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline.
Secara Offline
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline adalah sebagai berikut:
- Kenali jenis kepesertaan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang meninggal. Lalu, siapkan persyaratan dokumen yang sesuai dengan status kepesertaan.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan.
- Ambil nomor antrean pos pelayanan penonaktifan kepesertaan. Lalu, tunggu hingga nomor antremu dipanggil.
- Jelaskan tujuan kunjunganmu dan serahkan persyaratan dokumen kepada petugas yang berwenang.
- Petugas akan memproses penonaktifan kepesertaan peserta BPJS yang telah meninggal.
Secara Online
Selain secara offline, kamu juga bisa mengajukan penonaktifan kepesertaan BPJS secara online. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online bisa dibilang lebih mudah karena kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor cabang.
Ada dua cara yang bisa digunakan untuk mengajukan penonaktifan kepesertaan BPJS secara online, yaitu melalui aplikasi e-DABU (aplikasi Elektronik Data Badan Usaha) atau melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
1. Menonaktifkan kepesertaan menggunakan aplikasi e-DABU
- Pertama, unduh aplikasi e-DABU ke smartphone kamu.
- Buka aplikasi, pilih menu login jika sebelumnya sudah pernah menggunakan aplikasi ini. Jika sebelumnya kamu belum pernah mendaftar di e-DABU, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Ketika sudah masuk ke dalam akunmu, klik ‘Mutasi Peserta’ diikuti dengan kliik ‘Data Peserta’.
- Setelah muncul nama-nama peserta dalam satu KK, klik nama yang akan dinonaktifkan BPJS Kesehatannya.
- Klik pilihan ‘Nonaktifkan Peserta’.
2. Menonaktifkan kepesertaan menggunakan Pandawa
- Kirimlah pesan ke nomor 0812-1294-5526 melalui WhatsApp. Isi dari pesan tersebut adalah:
Nama pelapor – nama peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya – Nomor KTP/nomor kartu BPJS peserta – nomor HP peserta – kode layanan. Kode layanan untuk penonaktifan peserta yang telah meninggal adalah ‘D’.
Contoh:
RATNA – GALIH – 001234567898 – 081945646456 – D
- Tim BPJS Kesehatan akan menyediakan formulir online yang nantinya perlu kamu isi dengan identitas peserta BPJS yang kepesertaannya ingin dinonaktifkan. Kunjungi formulir tersebut lalu isi data yang dibutuhkan.
- Nantinya, kamu akan dihubungi BPJS melalui WhatsApp lagi (nomornya berbeda dari yang disebutkan di atas). Pada tahap ini, kamu diminta untuk mengirimkan sejumlah dokumen persyaratan. Persyaratan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
- Foto surat pernyataan kematian
- Foto KK
- Foto KTP Pelapor, dan
- Swafoto pelapor dengan KTP
Pastikan mengunggah semua dokumen tersebut dan mengikuti petunjuk yang disediakan.
- BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk melakukan konfirmasi atas informasi yang diisikan. Lakukan konfirmasi.
- Proses penonaktifan BPJS selesai dilakukan.
Nah, itu dia detail persyaratan dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang sudah meninggal. Cukup mudah, bukan? Semoga informasi di atas membantu, ya!
Supaya dapat memberikan manfaat maksimal, pastikan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin. Coba unduh OttoPay ke smartphone-mu dan gunakan aplikasi ini untuk membayar tagihan bulananmu dengan lebih mudah. Kamu bisa dapat cashback juga, lho, dengan menggunakan OttoPay!
Yuk, gunakan aplikasi OttoPay untuk melunasi berbagai tagihanmu!