Sebagai pemilik bisnis yang mempekerjakan karyawan, kamu perlu memahami betul mengenai peraturan perpajakan. Di Indonesia sendiri, salah satunya yang harus kamu tahu adalah kebijakan dan cara hitung PPH 21 karyawan.
Kebijakan PPH 21 Karyawan
Penyetoran PPh 21 dilakukan oleh wajib pajak badan, perusahaan, atau bisnis. Setiap bulannya, wajib pajak badan memotong sejumlah biaya dari penghasilan karyawan dengan besaran sesuai yang telah ditetapkan.
Setelah itu, sejumlah nominal tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PPh 21 atas gaji karyawan. Tak cuma di situ, wajib pajak badan juga perlu bersikap transparan kepada karyawan. Maka dari itu, wajib pajak pun memberi bukti potong PPh 21 kepada karyawan wajib pajak setelah pajak tersebut diserahkan pada pemerintah.
Kendati begitu, terdapat beberapa batasan terkait jenis penghasilan yang terkena dan tidak terkena PPh 21 seperti berikut.
Penghasilan yang Dipotong PPh Pribadi
- Penghasilan yang diterima pegawai tetap, termasuk penghasilan teratur maupun tidak teratur.
- Penghasilan tenaga lepas atau pegawai tidak tetap, termasuk di antaranya upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, maupun upah bulanan.
- Penghasilan penerima pensiun, termasuk uang pensiun maupun penghasilan lain sejenis.
- Penghasilan terkait PHK maupun pensiun, termasuk di antaranya tunjangan hari tua, uang pesangon, uang manfaat pensiun, dan sebagainya.
- Imbalan kepada non-pegawai dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
- Imbalan kepada peserta kegiatan, termasuk uang saku, uang rapat, dan sebagainya.
Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pribadi
- Beasiswa
- Pembayaran manfaat atau santunan asuransi
- Iuran pensiun
- Penerimaan dalam bentuk natura
- Zakat
Baca Juga: Tips Kelola Bisnis Franchise Agar Menguntungkan
Komponen Perhitungan Pajak 21 Karyawan
Cara hitung PPh 21 tidak hanya menggunakan gaji pokok sebagai komponen perhitungan. Kamu juga perlu memasukkan beberapa komponen lainnya saat akan melakukan perhitungan PPh 21 karyawan seperti berikut.
- Tunjangan
Termasuk di dalamnya adalah tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan pensiun, dan beberapa lainnya.
- Biaya jabatan
Komponen ini berlaku terlepas apakah seseorang memiliki jabatan tertentu atau tidak di tempatnya bekerja. Adapun yang disebut biaya jabatan merupakan biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang bisa dikurangi dari penghasilan karyawan tetap.
- Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan. Karyawan membayar sebesar 1% dari total penghasilan yang diperoleh, sedangkan perusahaan menanggung sebesar 4% sisanya.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan secara “patungan” oleh karyawan dan perusahaan. Adapun yang termasuk dalam bagian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
Kategori Wajib Pajak PPh 21
Tidak semua orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan merupakan wajib pajak PPh 21. Sebagaimana yang tertuang dalam Bab V Pasal 9 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, berikut adalah mereka yang termasuk kelompok wajib pajak PPh 21.
- Karyawan tetap
- Karyawan tidak tetap yang memiliki penghasilan per bulan lebih dari Rp4.500.000,00.
- Penerima pensiun berkala
- Bukan pegawai yang menerima imbalan secara berkesinambungan (Pasal 3(c) PER-16/PJ/2016)
Cara Hitung PPH 21 dan Contohnya
Sebelum menghitung berapa besarnya pajak yang harus dipotong, ketahui dulu lapisan tarif pajak PPh 21 berikut berdasarkan besarnya penghasilan tahunan yang diperoleh wajib pajak.
- < Rp50 juta : 5%
- Rp50 — Rp250 juta : 15%
- Rp250 — Rp500 juta : 25%
- Rp500 juta : 30%
Lalu, bagaimana cara hitung PPh 21?
Misal terdapat seorang karyawan dengan penghasilan bersih Rp7,5 juta per bulan tanpa tanggungan (belum menikah dan punya anak). Maka, besarnya tanggungan yang harus dibayar adalah:
- Biaya jabatan = 5% x Rp7.500.000,00
= Rp375.000,00
- Penghasilan neto per bulan = Rp7.500.000,00 – Rp375.000,00
= Rp7.125.000,00
- Penghasilan neto per tahun = Rp7.125.000,00 x 12
= Rp85.500.000,00
- Penghasilan Kena Pajak = Rp85.500.000,00 – Rp54.000.000,00
= Rp31.500.000,00
- PPh 21 Terutang Per Tahun = 5% x Rp31.500.000,00
= Rp1.575.000,00
- PPh 21 Terutang Per Bulan = Rp1.575.000,00 : 12
= Rp131.250,000
Cara hitung PPh 21 perlu dilakukan secara teliti sehingga tak menimbulkan kesalahan dan kebingungan bagi seluruh pihak saat nanti melakukan pelaporan. Karena itu, pastikan kamu memiliki waktu dan sumber daya khusus yang dapat membantumu mengelola perhitungan pajak secara efisien.
Salah satunya adalah dengan menggunakan solusi dashboard dari OP Bisnis. Layanan bisnis portal ini akan membantu seluruh pencatatan transaksi pelanggan dan merchant. Kamu bahkan dapat mengelola seluruh transaksi di seluruh cabang usaha cukup dalam satu dasbor saja.
Baca Juga: Ini Ciri Bisnis yang Perlu Menggunakan Mesin EDC
Dengan pencatatan yang mudah dan terintegrasi seperti ini, kamu bisa punya lebih banyak sumber daya untuk melakukan aktivitas bisnis penting lainnya, termasuk menghitung kewajiban pajak perusahaan dan karyawan. Tak lupa, dengan layanan Bisnis Portal Solusi Dashboard OP Bisnis, pencatatan keuangan juga jadi lebih transparan dan nyaman.