Serba-Serbi PPN 11% dan Cara Hitungnya

1 Februari 2024

Sebagai pemilik bisnis, kamu perlu memahami berbagai aturan perpajakan khususnya terkait aktivitas bisnis yang kamu lakukan. Salah satunya adalah kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai alias PPN yang baru-baru ini juga mengalami perubahan.

Sebelumnya besaran PPN yang ditetapkan adalah 10%. Namun sejak April 2022, besarnya PPN ditetapkan menjadi 11% . Adapun besarnya persentase ini juga akan bertambah mencapai 12%, tetapi baru akan diimplementasikan paling cepat pada 2025 mendatang.

Cara hitung PPN 11% pun tidak berubah dari cara perhitungan sebelumnya. Namun jika masih bingung, simak tulisan berikut untuk membantumu memenuhi kewajiban pajak sebagai pelaku bisnis.

Cara Hitung PPN 11%
Sumber : Accurate Online

Apa Saja Objek Pajak PPN 11%?

PPN adalah sejumlah nilai yang dikenakan atas terjadinya sebuah transaksi jual-beli baik barang maupun jasa yang harus disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak alias PKP. Walau begitu, pihak yang sebetulnya membayar adalah pelanggan.

Dalam kata lain, pelanggan yang membeli sebuah barang atau jasa dalam negeri membayar sejumlah uang yang di dalamnya sudah mencakup harga asli barang atau jasa tersebut dan besarnya PPN. Nantinya, pemilik bisnis akan menyetorkan PPN yang sudah dibayarkan pelanggan saat transaksi ke negara.

Walau begitu tidak semua barang atau jasa yang ditransaksikan dikenakan PPN. Lantas, apa saja yang menjadi objek PPN 11%?

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh pemilik bisnis yang berada di daerah Pabean.
  • Adanya pemanfaatan BKP  dan JKP tidak berwujud di dalam kawasan Pabean, tetapi berasal dari kawasan Pabean.
  • Impor BKP.
  • Ekspor BKP dan JKP tidak berwujud oleh PKP.

Aturan Kebijakan PPN 11%

Terlepas dari cara hitung PPN 11% yang sebetulnya sama dengan cara perhitungan sebelumnya, kamu mungkin bertanya-tanya mengapa pemerintah melakukan pembaruan kebijakan. Terlebih lagi, aturan mengenai kenaikan PPN menjadi 11℅ ditetapkan dan dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Mungkinkah Punya QRIS Lebih dari Satu? Simak Penjelasannya!

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi negara yang sampai defisit selama pandemi, seperti vaksinasi gratis, penanganan dan perawatan pasien COVID-19, dan sebagainya. Pada periode tersebut, pembelanjaan negara melonjak tanpa disertai peningkatan sumber penerimaan negara. 

Kenaikan sebesar 1℅ ini sempat menuai perdebatan. Namun jika dibandingkan penerimaan PPN secara global, persentase PPN Indonesia masih berada di bawah rerata nilai PPN global yang berada di angka 15℅.

Cara Hitung PPN 11%

Seperti yang disebutkan sebelumnya, PPN sebetulnya dibayar oleh pelanggan atau konsumen, tetapi pemilik bisnis adalah pihak yang nantinya bertanggung jawab untuk menyetorkannya pada negara. 

Lantas, bagaimana cara hitung PPN 11%?

Seperti contoh, kamu memiliki usaha kuliner dan membuka sebuah kafe. Seorang pelanggan membeli menu yang kamu tawarkan seharga Rp150 ribu. Dengan demikian, besarnya PPN yang harus dibayarkan dan total transaksi yang harus dipenuhi oleh pelanggan tersebut adalah sebagai berikut.

PPN = 11% x Rp150.000,00

= Rp16.500,00

Total transaksi yang harus dibayar pelanggan = Rp150.000,00 + Rp16.500,00

= Rp166.500,00

Satu hal yang harus kamu perhatikan adalah bahwa kalkulasi di atas hanyalah cara hitung PPN 11%, tanpa adanya pertambahan pajak lainnya seperti pajak restoran. Pajak restoran sendiri merupakan pajak yang diatur oleh pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat seperti PPN. Biasanya besaran pajak restoran adalah 10%.

Baca Juga: Memilih Sistem Pembayaran untuk Bisnis, Pakai EDC atau QRIS?

Nah, itulah informasi mengenai aturan PPN terbaru berikut cara hitungnya yang perlu kamu tahu. Jangan lupa, pastikan kamu juga melaporkan SPT masa PPN paling lama di akhr bukan berikutnya setelah akhir masa pajak bersangkutan.

Seperti contoh, masa pajak berakhir pada bulan Juli. Maka kamu harus melaporkan SPT PPN di sepanjang bulan Agustus sebelum tanggal 31. 

Untuk mempermudahmu mengelola transaksi bisnis berikut mempermudah saat melakukan perhitungan pajak nanti, gunakan layanan Bisnis Portal dari OttoPay Bisnis. Bisnis Portal merupakan dasbor untuk mencatat seluruh transaksi dengan pelanggan maupun merchant. Dengan begitu, kamu pencatatan laporan keuangan jadi lebih teratur dan transparan sehingga memudahkanmu pula untuk mengatur cash flow.

Tias Mellynia

Tias Mellynia

Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui:
Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui: