Mengajukan sertifikasi halal sangat disarankan bagi kamu yang memiliki bisnis kuliner. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa kamu telah melengkapi persyaratan dan ketentuan berlaku. Berbekal sertifikat halal, calon konsumen akan lebih yakin mengenai produk yang kamu jual. Mereka tidak perlu lagi mempertanyakan kehalalan bahan baku dan pembuatan produk kuliner.
Tentunya hal tersebut juga memberikan kamu banyak keuntungan. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga mendorong peningkatan nilai jual produk, memperluas pangsa pasar, dan mendorong daya saing bisnis – utamanya UMKM.
Cara Mengurus Sertifikasi Halal Bisnis Kuliner
Mengingat pentingnya hal tersebut, ada baiknya kamu mulai mengurus sertifikasi halal untuk bisnis kuliner. Adapun tata caranya, sebagai berikut.
Siapkan Dokumen
Hal pertama yang perlu dipersiapkan adalah dokumen. Dokumen yang dimaksud, antara lain:
- Data Pelaku Usaha
Data pebisnis dapat dibuktikan dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Apabila kamu tidak memilikinya, cukup lampirkan surat izin lain. Kamu bisa menggunakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), NKV (Nomor Kontrol Veteriner), dan IUI (Izin Usaha Industri) sebagai bukti.
Selain dokumen tersebut, kamu juga harus melampirkan penyelia halal yang terdiri dari fotokopi KTP dan riwayat hidup.
- Nama dan Produk
Dokumen mengenai nama dan jenis produk terlampir harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal.
- Daftar Produk dan Bahan Baku
Dokumen yang tak kalah penting lainnya adalah daftar dan nama produk yang hendak kamu sertifikasi halal. Di dalam dokumen tersebut wajib menginformasikan apa saja bahan baku utama, bahan tambahan, serta bahan penolong.
- Proses Pengolahan Produk
Kamu juga harus mempersiapkan dokumen berisikan informasi mengenai proses pembelian bahan baku, penerimaan bahan baku, penyimpanan bahan baku, pengolahan bahan baku, pengemasan produk, hingga distribusi produk.
- Dokumen Sistem Jaminan Halal
Dokumen sistem jaminan halal merupakan sistem manajemen yang dirancang, diterapkan, dan dipelihara perusahaan pemegang sertifikat halal. Tujuannya untuk menjaga kesinambungan proses produksi makanan maupun minuman halal.
Baca juga: Apa Itu Sistem POS? Ini Pengertian dan Manfaatnya untuk Bisnis
Melakukan Pendaftaran
Tahap selanjutnya adalah pendaftaran. Kamu bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal langsung ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) atau mendaftar secara online melalui halaman Halal dengan memilih daftar akun baru. Isi sesuai perintah dan lampirkan dokumen pelengkap yang diminta.
Menunggu Pemeriksaan Usaha
Setelah data permohonan diajukan, BPJPH akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut dalam kurun waktu maksimal 2 hari kerja. Nantinya kamu akan mendapatkan notifikasi lanjutan yang berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kamu bisa memilih salah satu dari tiga LPH yang ada, yakni LPH LPPOM MUI, LPH Surveyor Indonesia, dan LPH Sucofindo.
LPH yang kamu pilih akan memeriksa proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan untuk mendukung bisnis. Artinya sertifikasi halal tidak hanya sekadar mengecek bahan baku, melainkan juga melihat langsung proses pembuatan hingga penjualan produk untuk memastikan kehalalannya. Berbeda dengan tahap sebelumnya, tahap ini memerlukan waktu maksimal selama 15 hari kerja.
Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan langsung ke MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk dilanjutkan ke sidang Fatwa Halal. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sidang ini maksimal selama tiga hari kerja.
Baca juga: Yuk, Kenali Manfaat Payment Link Biar Usaha Makin Cuan
Sertifikat Halal Keluar
Setelah surat hasil ketetapan sidang Fatwa Halal dikeluarkan, kamu secara resmi telah berhasil menyelesaikan sertifikasi dengan baik. Nantinya, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja. Dalam sertifikat halal termuat logo Garuda serta bisa diunduh dan digunakan untuk menunjang bisnis. Logo halal ini juga bisa kamu sertakan pada kemasan produk.
Apabila ditotal, diperlukan waktu selama 21 hari kerja untuk menyelesaikan rangkaian proses pengajuan sertifikasi halal. Sertifikat ini perlu diperbaharui dua tahun sekali untuk memastikan seluruh proses pembuatan makanan dan minuman yang kamu jual halal dikonsumsi.
Demikianlah informasi mengenai sertifikasi halal yang bisa dipelajari untuk memudahkan kamu melakukan pengajuan. Nah, supaya bisnis makin laris, gunakan layanan EDC OttoPay untuk mengembangkan bisnis serta menjaga kepuasan pelanggan.
Berbekal layanan tersebut, kamu bisa merekam seluruh transaksi secara otomatis, dari kartu debit, kredit, e-money, hingga QRIS.
EDC OttoPay tidak hanya mudah diintegrasikan dengan POS mana saja, tetapi juga memudahkan kamu memantau pencatatan dan laporan transaksi secara real time. OttoPay hadir untuk membuat transaksi bisnis makin praktis dan lancar. Ayo, segera daftar jadi Mitra Bisnis OttoPay sekarang!