QRIS vs QR Bank, Apa Bedanya?

23 April 2020
QRIS

Pemanfaatan teknologi di berbagai aspek kehidupan mampu membawa perubahan yang signifikan pada pola hidup masyarakat. Kalau dulu transaksi jual-beli hanya bisa dilakukan secara tunai, kehadiran QRIS membuat proses jual-beli semakin mudah dan praktis. 

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan teknologi yang memungkinkan pedagang menerima pembayaran lintas platform menggunakan satu QR Code saja. Menurut laporan Katadata, jumlah pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran mencapai 15,67 juta per Februari 2022. 

Data tersebut menjadi bukti bahwa tren pembayaran nontunai di kalangan pedagang semakin menguat. Apalagi sekarang bank-bank juga membuat QR Code yang berfungsi untuk mempermudah transaksi antar nasabah. 

Bicara tentang QRIS dan QR bank, bentuk keduanya memang serupa, tetapi penggunaannya sangat berbeda. Biar makin jelas, simak perbedaan QRIS dan QR bank berikut, yuk! 

QRIS: Dikembangkan oleh Bank Indonesia 

Beda QRIS dengan QR Bank
Sumber : CNN Indonesia

QRIS merupakan terobosan yang disusun oleh BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). 

Pertama kali dirilis tahun 2019, QRIS termasuk upaya BI dalam mempermudah sekaligus mempercepat proses transaksi dari berbagai macam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Terdapat dua model pembayaran QR code yang dapat ditangani oleh QRIS, yaitu Customer Presented Mode (CPM) dan Merchant Presented Mode (MPM). 

Bagi pelaku usaha yang ingin mengaplikasikan QRIS, kamu hanya perlu membuka akun atau rekening di salah satu penyelenggara QRIS yang telah menerima izin dari BI. Selain pelaku usaha yang bergerak di bidang jual-beli, QRIS juga bisa diaplikasikan untuk pembayaran tiket masuk wisata, donasi, hingga parkir. Sungguh terobosan yang luar biasa, bukan? 

QR Bank: Diterbitkan oleh Bank Terkait 

Beda QRIS dengan QR Bank
Sumber : Detik

Berbeda dari QRIS, QR bank atau QR payment merupakan teknologi pembayaran dengan scan barcode atau QR code. 

Jika QRIS dikeluarkan oleh BI, QR payment diterbitkan oleh pihak bank yang bersangkutan, seperti BCA, BRI, dan BNI. Dengan teknologi ini, nasabah tidak lagi menggunakan kartu debit/kreditnya untuk digesek di mesin ECD. 

Jadi, kamu tinggal menyerahkan QR bank untuk di-scan dan pembayaran pun selesai. Oh iya, pastikan jaringan internet pada perangkatmu bekerja dengan baik, sebab transaksi pembayaran menggunakan QR code membutuhkan koneksi internet. 

QRIS: Satu QR Code untuk Semua Pembayaran 

Sesuai slogannya, Satu QRIS untuk Seluruh Pembayaran, QRIS telah terintegrasi dengan berbagai layanan pembayaran hanya dalam satu QR code. 

Jadi, tak peduli bank atau dompet digital apa saja yang kamu pakai, pelaku usaha tetap bisa menerima pembayaran jika menggunakan QRIS. Teknologi ini tentunya dapat membuat pelanggan dan penjual sama-sama puas berkat prosesnya yang praktis. 

Menurut ketentuan BI, nominal transaksi QRIS memiliki batasan yaitu sebesar Rp10 juta per transaksi. Akan tetapi, nilai tersebut dapat diatur kembali oleh penerbit QRIS sesuai dengan manajemen risiko yang berlaku di lingkungan penerbit. 

Bagi pelaku usaha yang ingin mengaplikasikan QRIS, kamu perlu tahu tentang istilah Merchant Discount Rate (MDR),  yaitu potongan 0,7% yang dibebankan kepada merchant atau mitra. 

QR Bank: Hanya Dipakai untuk Transaksi Pada Bank yang Sama 

Berbeda dengan QRIS yang siap menerima pembayaran dari mana pun, penggunaan QR bank sangat terbatas karena umumnya hanya dipakai untuk transaksi pada bank yang sama. 

Sebagai contoh kamu adalah pengguna bank BCA dan ingin mentransfer sejumlah uang ke nasabah BCA lainnya. Alih-alih repot memasukkan nomor rekening tujuan, kamu bisa melakukan scan QR bank milik si penerima. 

Itulah perbedaan antara QRIS dan QR bank. Bagi masyarakat kedua metode pembayaran non-tunai ini sama-sama memberikan keuntungan tersendiri karena bisa mempercepat transaksi. 

Nah, bagi pelaku usaha yang ingin mengaplikasikan QRIS atau ingin manajemen bisnisnya dikelola secara baik, kamu bisa menggunakan aplikasi OttoPay. Aplikasi tersebut memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan order barang secara grosir, berjualan produk digital, pencatatan digital secara rapi, dan menyediakan pembayaran QRIS.  Tertarik menggunakan layanan QRIS OttoPay untuk bisnismu? klik di sini!

Dhamar Januaji

Dhamar Januaji

Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui:
Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui: