Seberapa besar uang yang kamu sisihkan untuk menjaga kesehatan tiap bulannya? Jawaban pertanyaan ini pasti beragam. Ada yang sudah rutin punya pos belanja vitamin tiap bulan, ada yang menyimpan di tabungan saja dan dipakai kalau sewaktu-waktu harus berobat, ada juga yang ikut asuransi kesehatan, tapi pasti ada juga yang berpikir, “Yaaa..liat nanti aja deh.. kan sekarang saya sehat-sehat aja.”
Betul sih, kita memang patut bersyukur karena saat ini dalam keadaan sehat, tapi dengan perubahan cuaca yang kadang ekstrim, polusi udara, pilihan makanan yang kurang sehat, bahkan stres, ini semua membuat kita menjadi lebih rentan terkena penyakit, dan datangnya penyakit tentu tidak ada yang tahu. Belum lagi situasi saat ini dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum juga reda. Nah, kalau suatu saat kita jatuh sakit dan memerlukan banyak biaya untuk berobat, apakah kita siap?
Salah satu hal yang bisa menjadi solusi adalah dengan memiliki BPJS Kesehatan. Sebenarnya semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, kita akan memiliki hak untuk mendapat pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP), serta rumah sakit umum swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS. Hak untuk mendapatkan fasilitas kesehatan tersebut akan kita terima apabila kita membayar iuran setiap bulan.
Bagaimana sih, cara mendaftarkan diri untuk BPJS Kesehatan? Bagi pegawai (pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, dan sejenisnya) lembaga atau perusahaan akan mendaftarkan kita untuk BPJS Kesehatan dan memotong gaji kita sesuai nilai iuran BPJS.
Bagaimana kalau kita bukan pegawai? Kalau kita tidak bekerja atau pekerja mandiri atau memiliki usaha sendiri, kita harus mandiri juga untuk mendaftarkan diri. Cara yang paling cepat, mudah dan efisien adalah dengan mendaftar secara online.
Apa saja hal yang perlu dipersiapkan dan diketahui untuk mendaftar BPJS Kesehatan?
- KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP
Dalam pendaftaran online lewat BPJS-Kesehatan.co.id, kita perlu menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang akan kita isi pada formulir pendaftaran. Pada formulir tersebut, kita akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Kartu Keluarga. Untuk bayi baru lahir tidak wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap wajib mencantumkan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya.
- Tempat Mendaftar
Kita dapat mendaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan di mana saja, walaupun KTP kita tidak sesuai dengan wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Selain mendaftar secara langsung, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs www. bpjs-kesehatan.go.id. Cara online ini lebih praktis karena akan mengurangi antrean dan hemat waktu. Tapi pastikan akses internet dan perangkat komputernya memadai, ya.
- Fasilitas Kesehatan
Selanjutnya kita akan diminta untuk memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP). Dengan ini, BPJS memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun kita berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia.
Setelah proses mendaftar selesai, kita akan mendapatkan kartu Identitas elektronik (e-ID) atau kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Dalam kartu kepesertaan ini, BPJS akan memberikan nomor identitas tunggal kepada kita.
Nah, selanjutnya jangan melupakan kewajiban kita untuk mebayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan nilai iuran yang telah kita pilih, ya. Cara membayar iuran BPJS Kesehatan yang efisien bisa dilakukan melalui aplikasi OttoPay.
Bagi teman-teman yang belum menjadi Mitra OttoPay, pastikan terlebih dahulu kamu mengetahui siapa Mitra OttoPay yang berada di sekitarmu agar mereka bisa membantu untuk menerima pembayaran iuran BPJS Kesehatan.Bagi teman-teman yang sudah menjadi Mitra OttoPay, fasilitas pembayaran BPJS Kesehatan ini adalah salah satu layanan yang ada pada fitur PPOB. Artinya, bisa kamu manfaatkan untuk sebagai masukan tambahan di luar usaha mu yang lain. Kalau kamu sudah biasa memanfaatkan PPOB, jangan lupa ingatkan pelanggan PPOB kamu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya agar mereka bisa memakai fasilitas kesehatan dari BPJS saat diperlukan.