Sebagai pemilik usaha, mungkin kamu pernah mendengar istilah SIUP. Apa itu SIUP? SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat ini memberikan berbagai manfaat untuk kemudahan menjalankan bisnis, misalnya dalam hal pengurusan perizinan sebagai eksportir/importir, pengurusan pinjaman di bank, dsb.
Ingin tahu lebih lanjut mengenai definisi SIUP dan beragam manfaat yang bisa kamu dapatkan dengan memiliki surat izin ini? Yuk, pelajari selengkapnya dengan membaca artikel berikut.
Apa Itu SIUP?
Sebagaimana disebutkan, SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti legal melakukan usaha di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 46 tahun 2009, siapa pun yang mendirikan usaha wajib memiliki SIUP sebagai surat izin atas usaha yang dilakukan.
SIUP merupakan dokumen yang sering kali dijadikan sebagai persyaratan wajib dalam mengurus sesuatu. Misalnya, dalam usaha makanan, SIUP dibutuhkan untuk mendaftarkan produk makanan yang kamu jual ke BPOM, mengurus perizinan ekspor-impor, atau ketika mengajukan tender.
Jenis-Jenis SIUP
Menurut jenis usahanya, ada berbagai jenis SIUP yang diterbitkan pemerintah. Jenis-jenis SIUP tersebut dibedakan berdasarkan ukuran skala bisnisnya. Jenis-jenis SIUP yang dimaksud adalah SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar.
SIUP Mikro
SIUP Mikro adalah SIUP yang diterbitkan sebagai izin perusahaan perdagangan berskala mikro. Perusahaan yang masuk kategori ini adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
SIUP Kecil
Apa itu SIUP Kecil? SIUP Kecil adalah SIUP yang diterbitkan sebagai izin perusahaan perdagangan berskala kecil. Perusahaan yang masuk kategori kecil adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih Rp50.000.000,00 sampai Rp500.000.000,00; tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
SIUP Menengah
Serupa dengan definisi SIUP Mikro dan SIUP Kecil, SIUP Menengah adalah SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan perdagangan berskala menengah. Perusahaan berkategori ‘menengah’ di sini diartikan sebagai perusahaan dengan total kekayaan bersih Rp500.000.000,00 sampai Rp10.000.000.000,00 tidak termasuk bangunan dan tempat usaha.
SIUP Besar
Apa itu SIUP Besar? SIUP Besar merupakan SIUP yang diwajibkan untuk perusahaan perdagangan dengan total kekayaan besar lebih dari Rp10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah maupun bangunan tempat usaha.
Manfaat Memiliki SIUP
Setelah mengetahui apa itu SIUP, kamu mungkin penasaran apa saja manfaat membuat SIUP. Secara umum, ada empat manfaat yang bisa kamu peroleh dengan mengurus SIUP, yaitu:
- Memiliki legalitas
- Kemudahan dalam pengurusan administrasi
- Mempermudah proses ekspor/impor
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata publik
Mari kita bahas satu per satu manfaat SIUP yang sudah disebutkan.
1. Memiliki legalitas
Dengan memiliki SIUP, ini artinya perusahaanmu berjalan secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum. Artinya, usaha yang kamu lakukan bebas dari penertiban dan sengketa karena sudah ada legalitas dari pemerintah.
2. Mempermudah urusan administrasi
Dengan mengurus SIUP, kamu bisa lebih mudah mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan usaha. Misalnya seperti mencari pinjaman di bank atau koperasi untuk menambah modal, pengurusan izin di BPOM, mengikuti kegiatan lelang, mengajukan tender, dsb.
3. Mempermudah proses ekspor/impor
Saat ini, makin banyak pebisnis yang melakukan kegiatan ekspor-impor sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari bisnis yang dijalankan. Selain untuk menjual produk jadi ke luar negeri, kegiatan ekspor-impor juga dilakukan untuk membeli/menjual bahan baku.
Dalam prosesnya, perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor-impor wajib memiliki SIUP. Jika tidak, kegiatan ekspor/impor tidak bisa dilakukan. Sebab, SIUP akan diminta pada saat membuat perizinan menjadi eksportir atau importir.
4. Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata publik
Manfaat SIUP yang satu ini sangat berkaitan dengan manfaat SIUP yang disebutkan di nomor 1, yaitu mendapatkan legalitas. Perusahaan yang memiliki legalitas tentu akan dianggap lebih kredibel dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya.
Mengapa demikian? Perusahaan yang memiliki legalitas artinya sudah diakui oleh pemerintah, dan inilah yang bisa meningkatkan kepercayaan konsumen.
Nah, itulah penjelasan apa itu SIUP, jenis-jenisnya, serta berbagai manfaat yang bisa didapatkan dengan mengurus SIUP.
Kamu sudah membuka usaha tetapi belum memiliki SIUP? Kamu bisa mengurusnya di Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten tempatmu tinggal. Alternatifnya, kamu bisa mengurusnya di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
Selain mengurus SIUP, pertimbangkan juga untuk terus mengembangkan bisnis dengan mempermudah pembeli untuk melakukan transaksi. Salah satunya adalah dengan menyediakan mesin EDC. Jika kamu bermitra dengan OttoPay, kamu bisa mengajukan permohonan untuk menggunakan mesin ini!
Dengan mesin EDC, kamu bisa menerima pembayaran dengan berbagai cara—mulai dari pembayaran melalui QRIS, kartu kredit, maupun kartu debit. Pelanggan jadi bisa bertransaksi lebih mudah, cepat, dan praktis!
Ingin menyediakan metode pembayaran cashless EDC di usaha kamu? Gampang! Kamu bisa bergabung sebagai Mitra Bisnis OttoPay. Cukup isi formulir pendaftaran sebagai Mitra Bisnis OttoPay di link berikut, dan pastikan kamu mencentang pilihan solusi bisnis EDC di formulir tersebut.
Gampang banget, kan? Yuk, majukan bisnismu dengan menjadi Mitra Bisnis OttoPay sekarang!