Apa Itu Gestun? Definisi dan Alasan Mengapa Dianggap Ilegal

17 Januari 2023
Gestun

Gesek tunai atau gestun merupakan aktivitas finansial yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit untuk mendapatkan dana cepat. Seiring menjamurnya perusahaan fintech, praktik tersebut kini dilakukan secara online. Sayangnya, tidak banyak orang yang menyadari bahwa gestun termasuk aktivitas ilegal. Mengapa demikian? Simak penjelasannya di bawah ini.

Gestun
Sumber : Envato

Apa Itu Gestun?

Gestun merupakan aktivitas menggesek kartu kredit ke mesin EDC untuk mendapatkan uang tunai. Dalam praktiknya, pemilik kartu kredit dibuat seolah-olah belanja di merchant tertentu. Jadi, alih-alih mendapatkan barang, pemilik kartu justru mendapatkan uang tunai.

Kegiatan gesek tunai dianggap sebagai jalan pintas bagi pemegang kartu kredit yang membutuhkan dana cepat. Jadi, mereka sebenarnya berutang pada pemilik mesin EDC, dalam hal ini adalah merchant

Kini, praktik gesek tunai bisa dilakukan secara online. Pada dasarnya, aktivitas ini tidak jauh berbeda dari gesek tunai offline. Bedanya, gestun online sama sekali tidak memerlukan kartu kredit untuk digesek pada mesin EDC. 

Gesek tunai online justru memanfaatkan fitur uang elektronik dan poin pada sejumlah aplikasi online. Poin yang seharusnya digunakan untuk membeli produk justru dimanfaatkan sejumlah oknum untuk dicairkan menjadi uang tunai. Syaratnya bisa berupa nomor telepon, alamat email, dan data pribadi lainnya.

Mengapa Gestun Dianggap Ilegal?

Baik gesek tunai offline maupun online, keduanya sama-sama merugikan. Pemerintah bahkan telah menetapkannya sebagai praktik ilegal. Mengapa demikian? Berikut beberapa alasannya.

1. Rawan macet

Pada dasarnya kartu kredit berfungsi untuk mengurangi pengeluaran. Karena digunakan untuk gesek tunai, kartu kredit justru menjadi kartu utang. Sebab, pemegang kartu bisa mencairkan dana tanpa batas. 

Di samping itu, pelaku gesek tunai umumnya merupakan orang yang tidak memiliki kemampuan membayar tagihan kartu kredit. Hal ini tentu dapat memicu risiko kredit macet. Jika dibiarkan, pemegang kartu pasti akan dikejar-kejar debt collector, sulit mengajukan pinjaman usaha, dan masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.

2. Risiko pencurian data

Baik gesek tunai offline maupun online sama-sama memerlukan data pribadi pengguna sebagai syarat pencairan dana. Jika tidak cermat, data pribadi pengguna bisa saja dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya. Di antaranya untuk mengajukan pinjaman online, profiling untuk iklan atau target politik, membobol layanan keuangan, dan lain sebagainya.

3. Risiko pencucian uang

Praktik gesek tunai juga dapat meningkatkan risiko pencucian uang. Sebab, penyedia jasa gestun bisa saja adalah orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan praktik ini untuk menyalurkan dana yang berasal dari tindak pidana.

Bagi pengguna, mereka hanya membutuhkan dana tunai secara cepat saja. Namun tanpa sepengetahuan mereka, penyedia layanan justru melibatkan pengguna dalam praktik kejahatan mereka. Tentu tak ada yang mau mengalami hal seperti ini, bukan?

4. Dilarang pemerintah

Sejak tahun 2009, gesek tunai telah dinyatakan sebagai tindakan ilegal oleh pemerintah melalui Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009. Peraturan tersebut kemudian diperbarui menjadi Peraturan Bank Indonesia No.14/2/2012. Di dalamnya membahas tentang penyelenggaraan semua kegiatan pembayaran menggunakan kartu.

Pemerintah akan langsung menindak tegas semua pihak yang masih menyediakan jasa gesek tunai. Meski tidak dikenai sanksi pidana, praktik gesek tunai tetap termasuk tindakan ilegal yang sangat merugikan. Penyedia jasa akan mendapatkan tindakan tegas dari pihak berwajib dan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Itulah bahaya dari praktik gesek tunai. Jadi, bagi kamu pengguna kartu kredit dan aplikasi pembayaran online, gunakan kedua platform tersebut dengan semestinya, ya. Jangan pernah menggunakannya untuk melakukan gesek tunai. Sebab, sekali kamu melakukannya, ada kemungkinan kamu akan ketagihan. Gestun tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga pihak bank, aplikasi pembayaran online, dan juga negara.

Dhamar Januaji

Dhamar Januaji

Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui:
Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui: