Orang bijak, taat pajak! Kamu pasti sudah familier dengan slogan ini, kan? Ternyata, slogan tersebut nggak cuma ditujukan buat individu, lho, tetapi juga perusahaan. Artinya, seorang pengusaha punya kewajiban untuk membayar pajak bisnis usaha.
Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak bisnis yang harus dibayarkan perusahaan sebagai bentuk kontribusi atas penghasilan yang didapat dari aktivitas usaha. Nah, buat kamu para pengusaha, sudah tahu belum apa saja jenis pajak bisnis yang harus dibayarkan itu? Kalau belum, simak uraian lengkapnya di bawah ini!
1. PPh Pasal 21
Jenis pajak bisnis usaha yang pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Secara umum, PPh pasal 21 ini adalah pajak yang dikenakan untuk segala jenis penghasilan berupa honorarium, gaji, tunjangan, dan sejenisnya. Artinya, setiap orang yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan menjadi wajib pajak.
Namun demikian, pembayaran PPh pasal 21 ini umumnya dilakukan secara kolektif oleh perusahaan. Caranya ialah dengan memotong penghasilan karyawan sesuai ketentuan pajak yang berlaku.
Selanjutnya, bukti dari pembayaran PPh pasal 21 tersebut bisa digunakan oleh masing-masing individu untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan, atau lebih familier disebut SPT Tahunan.
2. PPh Pasal 23
PPh pasal 23 menjadi pajak bisnis usaha berikutnya yang harus dibayarkan perusahaan. Dikutip dari Kemenkeu, Pajak ini meliputi penghasilan berupa royalti, hadiah, dividen, sewa, dan sebagainya. Secara teknis, pajak ini dibayarkan oleh pihak penerima penghasilan melalui pihak pemberi penghasilan.
Sederhananya begini, misal perusahaan mendapat penghasilan dari hadiah. Maka nilai dari hadiah tersebut harus dipotong PPh pasal 23, sebesar 15 persen dari penghasilan (sesuai ketentuan).
Hal tersebut bisa dilakukan pemberi hadiah, dan setelah itu, hadiah yang telah dipotong pajak bisa diterima oleh penerima penghasilan. Pembayaran pajak ini selanjutnya dilaporkan kepada pusat atau negara.
3. PPh Pasal 25
Walau sejatinya ini bukan pajak yang dikenakan atas suatu objek, PPh pasal 25 tetap termasuk jenis pajak bisnis usaha. Pajak ini adalah istilah untuk menyebutkan angsuran pembayaran pajak yang terutang selama satu tahun, sehingga akan meringankan perusahaan untuk melunasinya.
Besaran tarifnya bisa dihitung dari total PPh terutang, kemudian dibagi 12 bulan. Hasilnya nanti bisa digunakan sebagai angsuran pembayaran pajak tiap bulan.
4. PPh Pasal 26
Jika PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang harus dibayar Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) atau wajib pajak dalam negeri, PPh pasal 26 adalah kebalikannya.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang penghasilannya bersumber dari Indonesia menjadi wajib pajak luar negeri. Nah, transaksi pembayaran dari perusahaan untuk mereka juga dikenakan PPh. Dalam hal ini adalah PPh pasal 26.
5. PPh Pasal 29
Jenis pajak bisnis usaha berikutnya ialah PPh pasal 29. Pajak ini muncul dalam SPT Tahunan sebagai sisa PPh terutang selama satu tahun pajak, dan sudah dikurangi dengan kredit PPh dan PPh pasal 25. Kredit PPh yang dimaksud ialah PPh 21, PPh 22, PPh 23, serta PPh 24.
Ketika dalam SPT Tahunan PPh Badan Usaha terdapat PPh pasal 29, maka wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh.
6. PPh Pasal 4 Ayat (2)
Jenis pajak bisnis usaha yang satu ini sedikit berbeda dengan PPh lainnya. PPh pasal 4 ayat (2) adalah PPh Final, artinya PPh ini tidak bisa dikreditkan bersama PPh terutang.
Beberapa jenis penghasilan yang wajib dikenai PPh pasal 4 ayat (2), antara lain, jasa konstruksi, pengalihan aset dalam bentuk bangunan maupun tanah, hadiah undian, dan sebagainya. Secara umum, PPh ini hanya dilakukan sekali saja dalam satu tahun pajak, dengan dua mekanisme yang berbeda, yaitu pemotongan atau pembayaran.
7. PPN
Kamu pernah beli sesuatu, kemudian di nota pembayaran ada item PPN yang harus dibayar? Ya, di samping PPh, jenis pajak bisnis usaha lain yang harus dibayar adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak ini dibebankan pada wajib pajak yang melakukan transaksi jual-beli barang atau jasa kena pajak. Praktiknya, PPN dibayarkan oleh pihak pembeli, dan disetor sekaligus dilaporkan oleh pihak penjual.
Meski begitu, tidak semua perusahaan atau pengusaha wajib membayar PPN. Hanya perusahaan dengan omzet tertentu yang telah dinobatkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja yang wajib membayar PPN.
Gimana, sekarang sudah tahu, kan, beragam jenis pajak bisnis usaha yang harus dibayarkan pengusaha? Kira-kira, bisnis kamu sudah masuk kategori kena pajak atau belum, nih? Nah, buat memudahkan penghitungannya, kamu harus punya catatan laporan keuangan yang baik.
OttoPay melalui layanan Bisnis Portal-nya bisa membantu kamu mewujudkan hal tersebut, lho. Kamu bisa memantau segala jenis transaksi bisnis yang dilakukan hanya lewat satu portal saja. Memudahkan, bukan? Portal ini juga bisa diakses kapan pun dan di mana pun. Jadi tunggu apa lagi? Ayo gabung Mitra Bisnis OttoPay sekarang juga!