Ini Cara Menghitung Gaji Karyawan Bisnis Menengah, Jangan Keliru!

21 Desember 2023
Cara Menghitung Gaji Karyawan

Kamu berencana untuk memulai bisnis dan mempekerjakan karyawan? Kalau ya, maka jangan lupa untuk mulai mempersiapkan besarnya upah yang kamu berikan sebagai bentuk kewajiban pemberi kerja.

Cara menghitung gaji karyawan pun tidak bisa sembarangan. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan mengenai pemberian upah pekerja. Hal ini guna mendukung perwujudan hak individu sebagai pekerja dalam memperoleh penghasilan sehingga dapat memenuhi kehidupan dengan layak.

Cara Menghitung Gaji Karyawan
Sumber : Envato

Aturan Mengenai Besarnya Gaji Minimal 

Kamu mungkin sudah familier dengan istilah Upah Minimum Regional alias UMR. UMR adalah standar nominal upah layak yang ditetapkan oleh pemerintah dan harus diberikan oleh pemberi kerja. Adapun besarnya UMR di setiap daerah berbeda-beda karena berbagai faktor seperti tingkat kepadatan dan kecepatan perputaran ekonomi.

Walau begitu, UMR bukanlah satu-satunya patokan pemberian upah. Cara hitung gaji karyawan terutama untuk bisnis menengah dan UKM (UMKM) telah diatur dalam regulasi terpisah.

Pasal 90 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 menyatakan bahwa upah pekerja industri mikro dan kecil tidak diwajibkan mengikuti aturan UMR. Adapun ketentuan mengenai cara menghitung gaji karyawan untuk UMKM yang menjadi acuan adalah:

  1. 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi terkait

Kamu bisa mengetahui besarnya konsumsi masyarakat suatu provinsi berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Seperti contoh, berdasarkan data BPS 2022, rerata angka konsumsi masyarakat DKI Jakarta adalah Rp2,53 juta. Dengan begitu, upah minimum yang kamu berikan adalah sebesar Rp1,265 juta.

  1. 25% di atas garis kemiskinan provinsi

Perhitungan lainnya adalah menggunakan angka garis kemiskinan suatu provinsi. Misal garis kemiskinan DKI Jakarta adalah sebesar Rp738 ribu, maka besarnya upah minimal yang harus kamu berikan adalah

= 125% x (angka garis kemiskinan provinsi)

= 125% x Rp738 ribu

= Rp922,5 ribu

Lantas, bagaimana jika kamu memiliki karyawan dengan sistem kerja paruh waktu? Terkait hal ini, kecuali kamu memiliki omzet lebih dari Rp15 miliar per tahun, maka penggajiannya bisa dilakukan sesuai jumlah jam atau hari kerja seperti berikut.

  1. Penggajian sesuai jam kerja

= (jumlah jam kerja x UMR) / total jam kerja karyawan sebulan

Adapun total jam kerja karyawan dapat dihitung dengan 8 jam per hari x jumlah hari kerja dalam sebulan.

  1. Penggajian sesuai hari kerja

= (jumlah hari karyawan bekerja x UMR) / jumlah hari kerja dalam satu bulan

Perhitungan Pajak 

Upah merupakan salah satu objek pajak penghasilan atau yang biasa disebut PPh. Itu artinya, ada sebagian nominal dari upah yang diterima oleh karyawan yang harus dibayar dan disetorkan ke negara.

Baca Juga: Memilih Sistem Pembayaran untuk Bisnis, Pakai EDC atau QRIS?

Apabila upah yang kamu bayarkan ke seorang karyawan berjumlah kurang dari Rp4,5 juta per bulan, maka tak perlu adanya pajak penghasilan yang diwajibkan. Namun apabila kamu menggaji karyawan dengan rentang upah mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp10,2 juta, maka besarnya pajak penghasilan yang dibayarkan adalah sebesar 5%. 

Cara Menghitung Gaji Berdasarkan Omzet 

Cara menghitung gaji karyawan untuk bisnis menengah bisa kamu sesuaikan dengan kondisi pekerja. Jika kamu menjadikan mereka sebagai karyawan penuh waktu, maka kamu bisa menggunakan skema 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi atau 25% di atas garis kemiskinan. Namun perlu diperhatikan, angka tersebut adalah batas minimun sehingga sama sekali tidak masalah jika kamu memberi nominal lebih tinggi.

Sementara itu jika pekerja lepas, kamu bisa menghitungnya sesuai jumlah jam kerja atau hari kerja. Biasanya jumlah hari kerja adalah 21 sampai 22 hari, sedangkan jam kerja per minggu adalah 40 jam (bisa dibagi menjadi 8 jam untuk lima hari kerja atau lainnya).

Cara menghitung gaji karyawan ini bisa kamu persiapkan bahkan sebelum mulai merekrut. Dengan begitu, kamu dapat mengalokasikan sumber daya yang cukup sehingga tidak akan mengganggu cash flow bisnis nantinya.

Baca Juga: Alur Masuk Uang QRIS (Penting untuk Dipelajari!)

Bicara soal cash flow, jangan lupa untuk mulai mempersiapkan pula pencatatan transaksi yang terorganisasi dan mudah digunakan. Bisnis Portal dari OttoPay Bisnis bisa jadi pilihan paling pas untuk membantumu mengelola dan mencatat seluruh transaksi hanya dalam satu dasbor. Solusi ini akan membuat pencatatan jadi lebih rapi dan transparan sehingga memudahkanmu dalam mengelola cash flow.

Tias Mellynia

Tias Mellynia

Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui:
Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui: