Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak yang Sudah Dibayar

14 Oktober 2019

Kode billing pajak ialah kode dari identifikasi yang sudah diterbitkan oleh sistem billing untuk sebuah jenis pembayaran maupun setoran yang nantinya akan dilaksanakan oleh para wajib pajak yang ada di negara Indonesia. Hal ini telah sesuai dengan adanya peraturan dari pemerintah yakni pada pasal 16 per 26 tahun 2014. Mengetahui kode billing yang sudah dibayar menjadi hal yang sangat penting karena nantinya akan digunakan sebagai acuan ketika melaporkan pajak tahunan.

Buat kamu yang sudah menjadi seorang wajib pajak maka harus mengetahui apa itu sistem billing pajak, di mana tersebut menjadi perih hal yang sangat penting. Sistem billing pajak sendiri menjadi sebuah sistem informasi yang dilaksanakan oleh masing-masing billar karena menjadi rangka dari pengadministrasian sistem penerimaan pajak negara secara online dan juga secara elektronik.

Dan apabila kamu telah menjadi wajib pajak sebelum terdapat adanya sistem e billing pastinya kamu pun juga telah mengenal bagaimana penyetoran pajak atau STP Yang dulu sering digunakan untuk melakukan pembayaran. Tanda pembayaran pun juga harus disimpan karena menjadi bukti dari pembayaran pajak di dalam laporan pajak tahunan.

Cara untuk Mendapatkan Kode Billing

Pastinya kehilangan kode billing pajak yang sudah dibayar kerap kali dialami oleh orang-orang yang belum memahami dengan betul apa pentingnya kode billing pajak. Nah, untuk kamu yang belum mengetahui cara membuat kode billing yang baru mana kamu pun juga harus menyimak ulasan di bawah ini:

  • Harus melalui SS1 dengan alamat http://sse.pajak.go.id/
  • Kemudian langkah yang kedua kamu bisa menggunakan DJP online yang mana cara ini memang dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki EFIN di http://djponline.pajak.go.id/
  • Jika kamu tidak bisa maka bisa melalui SMS Billing dengan memakai provider Telkomsel
  • Bisa juga kamu menggunakan internet banking bank BRI
  • Melalui SSE3 dengan alamat di http://sse3.pajak.go.id/
  • Dan yang terakhir ialah dengan melalui ATM bank Mandiri, cara ini bisa dikatakan menjadi cara lebih mudah serta bisa sekalian untuk membuat kode billing beserta dengan bayar pajak.

Teknik Pencetakan Ulang Kode Billing

Syarat untuk mencetak ulang kode billing dari pajak yang telah dibayar kamu wajibkan untuk memiliki akun sse pajak.co.id yang versi lama. Syarat yang kedua SPP yang kamu memiliki diwajibkan untuk dibuat melalui create billing pajak yang bisa dilakukan dengan cara online, internet banking, sse2, sse3, atau bisa langsung datang ke kantor pajak. Apabila sudah maka kamu juga harus menyimpan kode billing pajak tersebut dan jangan sampai hilang.

Langkah pertama yang harus kamu lakukan ialah dengan membuka situs http://sse.pajak.go.id/. selanjutnya kamu harus memilih sistem e billing pajak yang masih menggunakan versi pertama. Kemudian kamu juga harus memasukkan nomor NPWP tetapi, namun pastikan terlebih dahulu jika kamu telah melakukan register melalui fase yang versi lama apabila belum maka kamu juga harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Ketika kamu sudah login, maka diperlukan masuk ke menu view data. kemudian pilihlah konfirmasi ntpn ketika kamu mengalami logout atau keluar dengan sendirinya maka kamu bisa login kembali. Pada bagian kolom peeling atau NTPN, dianjurkan untuk mengisi data kode billing dari pajak yang kamu miliki.

Ketika sudah mengisi data maka kamu bisa klik verifikasi NTPN. Yang kemudian nanti akan muncul sendiri kode billing, dan kamu harus membuka word yang ada di pc yang kamu gunakan untuk menyimpan dan juga mencetak kode billing pajak yang telah dibayar tersebut.

Kelebihan dengan Adanya Sistem E-Billing

Kelebihan dari sistem diri sendiri cukup banyak yang pertama mengenai masalah keakuratan data. Dimana sistem ini bisa membantu kamu untuk meminimalisir kesalahan yang dikarenakan pencatatan transaksi yang dilakukan secara manual. Sistem dari bayar pajak ini pun juga bisa mengisikan kode akun pajak serta kode jenis setoran, di mana kamu nantinya secara otomatis dan akurat dengan dasar record maupun rekaman transaksi dari perusahaan berupa PPh pasal, PPh final, PPN, dan masih banyak lagi.

Kelebihan lain dari sistem ini, sesudah kamu melaksanakan pembayaran pajak dengan online maka semua data transaksi yang telah kamu lakukan akan langsung terekam di dalam sistem DJP dan juga khas negara. Pentingnya kamu pun juga akan memperoleh bukti pembayaran negara atau BON serta memperoleh nomor transaksi penerimaan negara dan pastikan jika dua hal tersebut diteliti keasliannya.

Nah, itulah sekilas info yang bisa diberikan kepada kamu mengenai cara mencetak ulang kode billing pajak dengan cepat dan mudah. Pastikan jika kamu masuk kedalam link pajak yang benar dan semoga saja pernyataan di atas bisa berguna dan bermanfaat untuk kamu semua.

Dhamar Januaji

Dhamar Januaji

Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui:
Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui: