Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, denda BPJS Kesehatan dikenakan berupa skema pinalti penonaktifan kepesertaan. Ketentuan itu berlaku apabila dalam jangka waktu 45 hari mulai status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
Duh, sekarang layanan kesehatan tuh penting banget, jangan sampai saat ingin menggunakan BPJS Kesehatan ternyata sudah non aktif. Yuk ingatkan pelanggan kamu jangan sampai telat bayar BPJS Kesehatan karena akan dikenakan denda atau penonaktifan untuk peserta yang telat membayar. Kamu bisa pakai aplikasi OttoPay untuk melakukan pembayaran BPJS Kesehatan. Ikuti langkah – langkah berikut ini.
Cara Transaksi Pembayaran BPJS Kesehatan
1. Pilih menu “Lainnya”
2. Pilih Asuransi
3. Pilih BPJS Kesehatan
4. Input Nomor Pelanggan & Periode Tagihan
5. Konfirmasi Pembayaran, Pilih “Bayar”
6. Masukan PIN
7. Transaksi Sukses,
8. Cek Status Pembayaran
Untuk lebih jelas lagi, yuk kamu bisa lihat video tutorial transaksi pembayaran BPJS Kesehatan dibawah ini.