Menggunakan sistem pelayanan kesehatan bertingkat, kamu sebagai pengguna aktif BPJS harus ke faskes 1 terlebih dahulu untuk melakukan pemeriksaan atas keluhan kesehatan yang dirasakan. Apabila fasilitas dan sumber di faskes 1 tidak memadai atau diperlukan adanya pemeriksaan lanjutan oleh spesialis maupun subspesialis, maka kamu pun akan dirujuk ke rumah sakit.
Kalau begitu, apakah kamu tidak bisa mendapat pelayanan di rumah sakit menggunakan BPJS tanpa rujukan? Jawabannya bisa. Namun tentu saja, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa menggunakan layanan BPJS di rumah sakit tanpa menggunakan rujukan.
Syarat Pakai BPJS Tanpa Rujukan di Rumah Sakit
BPJS memperbolehkan peserta BPJS kesehatan untuk mendapat pelayanan langsung di rumah sakit meski tidak memiliki rujukan dari faskes 1. Namun, layanan ini hanya dapat digunakan jika kamu berada dalam kondisi darurat dan langsung menuju IGD atau UGD rumah sakit.
Kamu juga tidak sembarangan bisa menyatakan kondisi dalam keadaan darurat atau tidak. Setidaknya, berikut adalah kriteria gawat darurat yang bisa menggunakan BPJS tanpa rujukan di rumah sakit.
- Kondisi yang dialami mengancam nyawa serta membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain atau lingkungannya
- Kesadaran yang mengalami penurunan.
- Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, maupun sirkulasi.
- Adanya gangguan hemodinamik
- Kondisi lain yang membutuhkan tindakan segera
Biasanya kondisi ini akan berlanjut pada rawat inap di rumah sakit. Adapun penentuan kondisi gawat darurat dan tindakan selanjutnya didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien (DJP).
Baca Juga: Cara Transaksi Pembayaran BPJS Kesehatan
Kalau di Luar Kota, Apakah Bisa?
Seperti yang diketahui, BPJS (terutama faskes 1) sangat terikat dengan domisili. Artinya, kamu harus memulai prosedur pemeriksaan dari faskes 1 di kota yang menjadi domisilimu. Faskes itu pula yang akan mengeluarkan rujukan BPJS jika diperlukan.
Namun, bagaimana jika kondisinya kamu sedang di luar kota? Berita baiknya, BPJS berlaku secara nasional sehingga dapat digunakan di seluruh Indonesia. Dalam kondisi non-gawat, kamu bisa pergi ke faskes 1 terdekat—pun jika memerlukan pemeriksaan lanjutan akan diberi rujukan ke RS rekanan.
Walau begitu, kamu harus melapor dulu pada BPJS di kota tersebut. Apabila kamu akan menetap cukup lama di wilayah baru tersebut, maka kamu pun sebaiknya melakukan pemindahan faskes agar lebih praktis dan cepat jika diperlukan lagi nantinya.
Sementara itu untuk kondisi darurat, kamu tidak perlu harus melapor ke BPJS setempat. Sama seperti saat di dalam kota domisili, kamu bisa menggunakan BPJS tanpa rujukan untuk pergi ke UGD RS rekanan.
Syarat BPJS di RS Tanpa Rujukan
Meski dalam kondisi gawat dan biasanya terburu-buru, kamu tetap harus memenuhi syarat yang ditetapkan agar bisa memperoleh benefit BPJS tanpa menggunakan rujukan. Berikut adalah hal yang harus kamu siap dan bawa:
- Identitas diri pasien (KTP), asli dan fotokopi
- Kartu fisik dan fotokopi BPJS atau aplikasi mobile JKN (pastikan kamu sudah mendaftarkan diri)
- Fotokopi KK
Fasilitas Rawat Inap Peserta BPJS
Seperti yang disebutkan, umumnya kondisi yang cukup gawat akan mengharuskan pasien melakukan rawat inap di RS. Tentunya, fasilitas rawat inap yang diberikan sesuai dengan fasilitas kelas kepesertaan BPJS yang kamu ikuti, yakni sebagai berikut
Kelas 1 : kamar rawat inap dengan kapasitas jumlah pasien 2-4 orang
Kelas 2 : kamar rawat inap dengan kapasitas jumlah pasien 3-5 orang
Kelas 3 : kamar rawat inap dengan kapasitas jumlah pasien 4-6 orang
Baca Juga: Cara Mengecek Tagihan dan Status BPJS
Kamu bisa meminta untuk “naik kelas” jika merasa fasilitas yang dirasa kurang. Namun tentu, kamu harus membayar selisih biayanya secara pribadi.
Ingat, berbagai manfaat BPJS ini bisa kamu dapatkan, baik BPJS dengan rujukan maupun BPJS tanpa rujukan hanya jika kamu masih terdaftar sebagai peserta aktif. Untuk menjaga keaktifan peserta, kamu pun harus rutin membayar iuran setiap bulannya.
Tak perlu khawatir, sekarang kamu juga bisa membayar iuran BPJS di OttoPay. Proses dan caranya mudah, harganya bersaing, dan ada cashback yang menanti di balik transaksi! Yuk, download aplikasi OttoPay sekarang dan bayar tagihan BPJS secara rutin sebelum tanggal 10 tiap bulannya!