21 Perawatan yang Tidak Ditanggung BPJS: Perlu Tahu, Nih!

16 Mei 2023
Perawatan yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS merupakan produk layanan dari pemerintah berupa dengan asuransi kesehatan. Dengan BPJS, kamu bisa berobat ke fasilitas kesehatan bahkan tanpa dipungut biaya sepeser pun, lho! 

Meski demikian, tidak semua perawatan ditanggung BPJS. Maka dari itulah, sebelum berobat kamu perlu tahu jenis perawatan yang tidak ditanggung BPJS. Dengan begitu, kamu bisa tahu apakah asuransi BPJS bisa digunakan atau tidak.

Penasaran apa saja perawatan yang tidak di-cover BPJS? Kamu bisa temukan jawabannya di artikel ini. Selain itu, artikel ini juga akan memberikan penjelasan mengapa kartu BPJS tidak bisa digunakan saat berobat di fasilitas kesehatan.

Perawatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Sumber : Envato

Daftar Perawatan yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS adalah produk asuransi kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Dengan asuransi ini, kamu bisa berobat di berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia selama fasilitas kesehatan tersebut bekerja sama dengan BPJS.

Meski demikian, tidak semua penyakit ditanggung asuransi ini. Ada aturan tersendiri yang membahas mengenai perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS, yaitu Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada peraturan tersebut, ada 21 kategori penyakit, kondisi, maupun perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS. Penyakit dan kondisi apa saja yang dimaksud? Berikut daftarnya.

  1. Penyakit yang merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan maupun estetika. Misalnya seperti operasi plastik bukan atas indikasi medis.
  3. Cedera dan penyakit yang timbul akibat tindak pidana. Tindak pidana yang dimaksud misalnya seperti penganiayaan, aksi begal, serta kekerasan seksual.
  4. Penyakit-penyakit yang timbul karena adanya ketergantungan obat maupun konsumsi alkohol.
  5. Pengobatan untuk infertilitas (mandul).
  6. Cedera maupun penyakit yang timbul karena kejadian yang bisa dicegah, misalnya seperti tawuran.
  7. Perawatan ortodonsi, misalnya seperti menggunakan behel.
  8. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan luar negeri.
  9. Pengobatan maupun perawatan dari tindakan medis eksperimental/percobaan.
  10. Pengobatan alternatif, tradisional, maupun komplementer yang belum dinilai efektif secara ilmiah.
  11. Alat kontrasepsi dan kosmetik.
  12. Peralatan kesehatan rumah tangga.
  13. Cedera serta penyakit yang timbul akibat upaya menyakiti diri sendiri/bunuh diri.
  14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa berdasar pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Contohnya seperti rujukan atas permintaan pribadi serta pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Jika pelayanan kesehatan tersebut dilakukan dalam keadaan darurat, maka aturan ini bisa diabaikan.
  16. Pelayanan kesehatan untuk cedera maupun penyakit yang timbul karena adanya kecelakaan kerja. Untuk cedera dan penyakit yang timbul karena kecelakaan kerja, kamu bisa mengklaim jaminan kecelakaan kerja. Sebagai alternatif, biaya pengobatan bisa juga ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program asuransi lainnya.
  18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan pada bakti sosial.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  20. Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh program jaminan KLL (Kecelakaan Lalu Lintas) hingga nilai yang ditanggung setara dengan hak kelas rawat peserta jaminan.
  21. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Mengapa Kartu BPJS Tidak Bisa Digunakan?

Pernah tidak kamu berobat ke fasilitas kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS, tetapi kartu BPJS tidak bisa digunakan? Kira-kira, apa sebabnya?

Dilansir dari beberapa sumber, ada dua penyebab utama kartu BPJS tidak bisa digunakan. Dua alasan yang dimaksud yaitu menunggak pembayaran selama minimal satu bulan, dan kamu berobat untuk perawatan yang tidak ditanggung BPJS.

Untuk mengatasi permasalahan ini, kamu perlu tahu dulu apa yang menjadi penyebab utama kartu BPJS tidak bisa digunakan. 

Jika kartu BPJS tidak bisa digunakan karena kamu melakukan perawatan yang tidak ditanggung BPJS, kamu bisa gunakan asuransi lainnya (misalnya asuransi swasta) atau melakukan perawatan tanpa ditanggung asuransi. Dengan dua cara ini, kamu bisa mendapatkan perawatan tanpa menggunakan BPJS.

Di sisi lain, jika kamu menunggak pembayaran, maka pastikan untuk melunasi tagihan. Jika tidak, kamu tidak bisa menggunakan kartu BPJS karena status kepesertaan BPJS yang “tidak aktif”. 

Nah, itulah penjelasan mengenai perawatan yang tidak ditanggung BPJS dan alasan-alasan mengapa BPJS tidak bisa digunakan.

Mau bayar BPJS anti ribet? Kamu bisa gunakan OttoPay untuk membayar segala tagihan bulananmu–termasuk tagihan BPJS! Selain kemudahan bertransaksi secara online, kamu juga bisa berkesempatan mendapatkan cashback, lho!

Tunggu apa lagi? Yuk, cobain pakai OttoPay untuk bayar tagihan BPJS!

Dhamar Januaji

Dhamar Januaji

Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui:
Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui: