Memiliki legalitas bisnis adalah kunci penting kelancaran usaha, salah satunya dengan mengantongi SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Meskipun begitu, masih banyak pelaku usaha yang enggan mengurus perizinan ini karena persyaratan SIUP terlalu rumit.
Padahal, dengan mengantongi SIUP, perusahaan yang bergerak dalam sektor perdagangan bisa lebih mudah mengembangkan usahanya. Lantas, bagaimana persyaratan SIUP dan prosedur pembuatan surat izin usaha perdagangan ini?
Persyaratan Pembuatan SIUP
Sebelum kamu mencari tahu bagaimana prosedur pembuatan SIUP, pahami dulu bagaimana persyaratan SIUP. Biasanya, persyaratan dibedakan menurut jenis usaha yang mengajukan pembuatan SIUP, seperti terangkum dalam tabel berikut.
Dokumen | Perusahaan Perorangan | Perseroan Terbatas (PT) | Koperasi | Perseroan Terbuka (Tbk.) |
KTP pemilik sumber modal atau direktur utama | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
Kartu Keluarga | – | ✓ | ✓ | – |
NPWP | ✓ | ✓ | ✓ | – |
Surat Keterangan Domisili | ✓ | ✓ | ✓ | – |
Akta Pendirian PT | – | ✓ | ✓ | – |
Akta Pendirian Koperasi | – | – | ✓ | – |
Daftar nama susunan dewan pengurus dan pengawas | – | – | ✓ | – |
SK pengesahan badan hukum | – | ✓ | ✓ | – |
Surat izin gangguan (HO) | ✓ | ✓ | ✓ | – |
Izin prinsip | – | ✓ | ✓ | – |
Neraca atau laporan keuangan | ✓ | ✓ | ✓ | – |
Meterai Rp6.000 | ✓ | ✓ | ✓ | – |
Pas foto direktur utama atau pemegang saham ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
Kelengkapan izin lainnya | ✓ | ✓ | ✓ | – |
SIUP perusahaan sebelum berstatus Tbk. | – | – | – | ✓ |
Surat persetujuan perubahan perusahaan (dari tertutup ke terbuka) | – | – | – | ✓ |
Akta notaris pendirian perusahaan serta perubahannya | – | – | – | ✓ |
STP-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan) | – | – | – | ✓ |
Surat keterangan Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) | – | – | – | ✓ |
Prosedur Pembuatan SIUP
Untuk memberikan kemudahan berusaha, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan PP tersebut, penerapan OSS atau Online Single Submission bisa dilakukan sehingga perusahaan dapat mengajukan pembuatan SIUP secara online. Bahkan, pengajuan lewat OSS dapat berlaku untuk SIUP atau NIB (Nomor Induk Berusaha).
Prosedur pembuatan SIUP melalui OSS cukup mudah, yaitu:
- Buat akun dan login dengan akun terdaftar melalui oss.go.id
- Lengkapi data usaha yang diminta sesuai kategori perusahaan yang dijalani
- Begitu data yang dimasukkan sudah sesuai dan tervalidasi, sistem OSS akan mengeluarkan SIUP/NIB.
Melalui sistem OSS, kamu bisa mengajukan pembuatan SIUP yang kini disebut NIB dengan mudah. Kabar baiknya, SIUP online ini berlaku seumur hidup sepanjang perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha. Jadi, tidak perlu repot bolak-balik memperpanjang atau mengurus perizinan lainnya kan?
Konsekuensi Jika Tidak Bikin SIUP
Memang benar ada pengecualian pada jenis usaha tertentu terkait kepemilikan SIUP. Namun, memiliki legalitas usaha jauh lebih banyak manfaatnya. Kamu pun harus siap akan konsekuensi berikut jika enggan bikin SIUP.
- Menemui kendala saat menjalankan aktivitas usaha, khususnya saat mengikuti kegiatan lelang oleh pemerintah maupun ekspor impor
- Kesulitan mengembangkan usaha karena terkendala perizinan
- Bolak-balik mengurus izin operasional yang belum lengkap sehingga menghabiskan waktu dan tenaga.
SIUP Bisa Dipakai untuk Kegiatan Usaha Lain?
Mengutip Pasal 5 Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP hanya bisa dimanfaatkan untuk aktivitas usaha perdagangan. Dengan kata lain, SIUP tidak boleh dipergunakan untuk menjalankan aktivitas:
- Usaha perdagangan yang tidak mencerminkan kelembagaan maupun kegiatan usaha sesuai yang tertera pada SIUP
- Mengaku sebagai usaha perdagangan tetapi dilakukan dengan penghimpunan dana masyarakat dan menjanjikan keuntungan tidak wajar
- Usaha perdagangan lain yang sudah memiliki ketentuan perundang-undangan khusus.
Manfaat Punya SIUP
Setelah memahami persyaratan SIUP dan mengurus pembuatannya sesuai prosedur berlaku, kamu tentu menyadari apa saja manfaat perizinan ini. Beberapa manfaat memiliki SIUP bagi pelaku usaha antara lain:
- Bisnis dengan SIUP memperoleh perlindungan hukum melalui bukti legalitas usaha yang diterbitkan pemerintah
- Mempermudah urusan perbankan maupun mengajukan pembiayaan
- Memenuhi persyaratan tender atau lelang
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan yang berdampak positif pada kepercayaan konsumen.
Itulah penjelasan tentang persyaratan SIUP berikut prosedur pembuatannya yang cukup mudah dilakukan. Jangan menunda untuk mengurus legalitas usaha jika ingin aktivitas bisnismu berjalan lancar, aman, dan terlindung hukum.
Selanjutnya, percayakan urusan penerimaan pembayaran dari pelanggan pada EDC OttoPay Bisnis. Cukup menyediakan satu mesin EDC, kamu bebas menerima berbagai jenis transaksi, mulai dari QRIS, kartu debit, hingga kartu kredit.
Ayo, penuhi kebutuhan pelanggan dengan menyediakan sarana transaksi mudah dan praktis bersama OttoPay Bisnis!