Teknologi digital membantu banyak aktivitas dan keperluan manusia, tidak terkecuali dalam berbagi kebaikan dan beribadah. Salah satunya kini kamu bisa melakukan donasi online yang memungkinkanmu berbagi dengan lebih mudah dan cepat.
Namun, bagaimana sebetulnya hukum donasi secara online dalam Islam? Sebagai pihak yang menjadi jembatan donatur dan penerima donasi, berapa besarnya persentase jasa yang diperbolehkan?
Hukum Berdonasi Secara Online
Donasi adalah bagian dari sedekah, yakni pemberian secara sukarela untuk Allah atas sebagian harta yang dimiliki. Seseorang yang tidak memenuhi syarat untuk berzakat pun boleh untuk melakukan donasi.
Adapun beberapa dalil berkaitan dengan donasi dan sedekah adalah sebagai berikut.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al-Baqarah ayat 267)
Rasulullah saw. bersabda, “Tiada suatu pagi hari berlalu melainkan ada dua malaikat turun. Berkata satu di antara dua malaikat itu: “Ya Allah berilah ganti kepada orang yang menafkahkan hartanya.” (Diriwayatkan Abu Hurairah)
Tentunya, donasi online tidak dikenal pada zaman itu bahkan hingga beberapa tahun lalu. Lalu, bagaimana hukum sedekah online seperti yang mulai marak beberapa waktu terakhir ini?
Berdonasi maupun berzakat secara online ternyata diperbolehkan. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Rumah Zakat berikut Ketua MUI dan OJK. Walau tak bertemu langsung, akad tetap dapat terjadi dengan syarat pemberi sudah berniat sebelum melakukan transaksi. Setelah transaksi pun, pihak penerima (dalam hal ini diwakili pihak ketiga yang memberi jasa) mengirim pesan sebagai bentuk serah terima dan doa.
Baca Juga: Cara Menunaikan Zakat Fitrah dan Infaq
Dengan begitu, meski tak ada dalil secara tersurat yang menyatakan, kajian para ahli dan ulama telah menyatakan bahwa donasi online diperbolehkan. Dalam hal ini, fikih pun berkembang menyesuaikan zaman tanpa mencederai ketentuan dan syarat.
Persentase Biaya Jasa untuk Donasi Online
Di sisi lain, tidak dimungkiri bahwa penyedia jasa online yang menghubungkan antara pemberi dan penerima donasi diperlukan untuk menerima upah. Hal ini pun untuk mendukung keberlangsungan fasilitas yang disediakan.
Walau begitu, penyedia jasa tidak dapat sewenang-wenang mengambil jatah. Dalam konteks zakat, syariat memperbolehkan adanya pengambilan sebesar ⅛ atau 12,5% dari zakat yang telah dihimpun.
Namun, pemerintah memiliki ketentuan tersendiri terkait besarnya potongan donasi yang dihimpun dari masyarakat. Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa besarnya pembiayaan usaha dari aktivitas pengumpulan dana sebanyak-banyaknya adalah 10% dari total donasi:
(1) Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Terkait besarnya persentase jasa ini, beberapa pihak menyatakan bahwa ada aspek kepantasan pula yang patut dipertimbangkan. Oleh sebab itu, pihak penyedia jasa donasi online sebaiknya memperhatikan pula aspek kepantasan atas besarnya biaya potongan yang akan diambil atas jasa yang diberikan dengan tidak melebihi batasan yang sudah ditetapkan.
Donasi secara online menjadi salah satu cara berinfak, bersedekah, dan beribadah yang diperbolehkan dalam Islam. Cara ini pun membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk berdonasi dengan lebih mudah dan nyaman.
Baca Juga: Menjadi Saluran Berkah, Berbagi untuk Sesama—NU CARE LAZISNU
Kini, kamu juga bisa berdonasi di aplikasi OttoPay. Dengan cara dan proses yang mudah, kamu bisa berbagi dari mana saja dan kapan saja sesuai kemampuan dan keikhlasan secara lebih praktis. Selain itu, OttoPay juga menyediakan layanan untuk pembayaran zakat secara online sehingga kamu dapat memenuhi kewajiban lebih efisien.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, download aplikasi OttoPay untuk berbagi kebaikan sehari-hari yang lebih mudah!