BPJS Kesehatan adalah produk asuransi oleh pemerintah Indonesia yang terbuka dan bahkan wajib bagi warga negara Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sebagai kebutuhan hidup mendasar setiap individu.
Layanan yang diberikan BPJS pun cukup lengkap. Tak cuma rawat inap, BPJS Kesehatan juga melayani rawat jalan tanpa ada biaya tambahan lainnya (beberapa asuransi swasta hanya meng-cover asuransi rawat inap), termasuk pula bantuan untuk kacamata.
Penyakit yang Ditanggung BPJS
Seperti asuransi pada umumnya, tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS. Walau begitu, daftar penyakit yang ditanggung BPJS dan layanan kesehatan terkait pendukung cukup panjang, yakni sebagai berikut.
- Aborsi spontan komplit
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Acne vulgaris ringan
- Alergi makanan
- Anemia defiensi besi
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Askariasis
- Asma bronchiale
- Astigmatism ringan
- Bell’s palsy
- Benda asing
- Benda asing di konjungtiva
- Blefaritis
- Bronchitis akut
- Buta senja
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cracked nipple
- Cutaneus larvamigran
- Defisiensi mineral
- Defisiensi vitamin
- Demam dengue, DHF
- Demam tifoid
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis numularis
- Dermatitis perioral
- Dermatitis seboroik
- Disentri basiler, disentri amuba
- Dislipidemia
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Episkleritis
- Epistaksis
- Erisipelas
- Eritrasma
- Faringitis
- Filariasis
- Fimosis
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel pada hidung
- Furunkel, karbunkel
- Gangguan somatoform
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Gonore
- Hemoroid grade ½
- Hepatitis A
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Hidradenitis supuratif
- Hipermetropia ringan
- Hipertensi esensial
- Hiperurisemia
- Hipoglikemi ringan
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Hordeolum
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Infeksi pada umbilikus
- Infeksi saluran kemih
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Influenza
- Insomnia
- Intoleransi makanan
- Inverted nipple
- Kandidiasis mulut
- Kehamilan normal
- Kejang demam
- Kekerasan tajam
- Kekerasan tumpul
- Keracunan makanan
- Konjungtivitis
- Laringitis
- Lepra
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Limphadenitis
- Lipoma
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Mabuk perjalanan
- Malaria
- Malnutrisi energi protein
- Mastitis
- Mata kering
- Migrain
- Miliaria
- Miopia ringan
- Moluskum kontangiosum
- Morbili tanpa komplikasi
- Napkin ekzema
- Obesitas
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Parafimosis
- Parotitis
- Pediculosis pubis
- Pedikulosis kapitis
- Penyakit cacing tambang
- Perdarahan subkonjungtiva
- Pertusis
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Pitiriasis rosea
- Pitiriasis versicolor
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Presbiopia
- Reaksi anafilaktik
- Reaksi gigitan serangga
- Refluks gastroesofagus
- Rhinitis akut
- Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Ruptur perineum tingkat ½
- Salphingitis
- Scabies
- Serumen prop
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Skistosomiasis
- Skrofuloderma
- Strongiloidiasis
- Taeniasis
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Tetanus
- Tinea barbe
- Tinea corporis
- Tinea cruris
- Tinea facialis
- Tinea kapitis
- Tinea manus
- Tinea pedis
- Tinea unguium
- Tonsilitis
- Trikiasis
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Ulkus pada tungkai
- Urtikaria akut
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Varicella tanpa komplikasi
- Vertigo
- Veruka vulgaris
- Vulnus laseraum, puctum
- Vulvitis
Apakah Operasi Juga Ditanggung BPJS?
Operasi pada dasarnya merupakan bagian dari perawatan kesehatan. BPJS pun menanggung operasi yang berkaitan dengan daftar penyakit yang ditanggung BPJS di atas.
Selain itu, Perpres 28 tahun 2018 juga telah mengatur beberapa pengecualian yang mem iat tindakan suatu operasi tidak dapat ditanggung oleh BPJS, berikut beberapa di antaranya.
- Operasi yang dilakukan di luar negeri
- Operasi yang dilakukan untuk keperluan estetika
- Operasi di layanan kesehatan yang tidak berekanan dengan BPJS, kecuali dalam keadaan terdesak
Baca Juga: Cara Transaksi Pembayaran BPJS Kesehatan
Cara Menggunakan BPJS
Cara menggunakan BPJS tidak sulit. Kamu hanya perlu datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yakni klinik, puskesmas, atau dokter keluarga. Faskes tingkat pertama ini sudah harus kamu daftarkan saat membuat BPJS—biasanya dipilih berdasarkan lokasi yang dekat dengan tempat tinggal.
Setelah itu, kamu mendaftarkan diri di loket pendaftaran dengan menyertakan identitas diri (KTP) dan kartu fisik BPJS—jika tidak ada, gunakan aplikasi JKN (pastikan kamu sudah registrasi di aplikasi ini). Dokter akan memeriksa dan memberi obat yang diperlukan.
Namun, kalau hasil pemeriksaan ternyata memerlukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit (biasanya perlu pemeriksaan oleh dokter spesialis atau subspesialis), maka dokter di faskes pertama akan memberi rujukan. Pun jika ternyata diperlukan tindakan seperti operasi, selama masuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS, kamu tak perlu khawatir terkait pembiayaannya.
Baca juga: Awas Denda Membludak, Ini Risiko Telat Bayar BPJS Kesehatan
Nah, itulah daftar penyakit yang ditanggung BPJS. Pastinya, kamu dapat menggunakan benefit BPJS ini, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap, selama status kepesertaan aktif.
Karena itu, pastikan kamu tidak terlambat membayar iuran BPJS maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Tak perlu repot, kini kamu bisa bayar langsung iuran BPJS di aplikasi OttoPay secara mandiri, kok! Transaksinya praktis, biayanya bersaing, dan ada cashback yang menanti! Yuk, mulai bayar BPJS pakai OttoPay!