Memiliki sertifikasi halal sekarang sudah jadi kewajiban berbagai bisnis di Indonesia, terutama makanan dan kosmetik/skincare. Bisnis mikro dan kecil bahkan ikut diwajibkan memilikinya, walau dengan syarat yang lebih mudah dibandingkan usaha besar. Akan tetapi, berapa lama sertifikasi tersebut berlaku? Apakah kamu wajib memperbaruinya?
Ketahui informasinya berikut ini sebelum kamu membuka usaha dan mengurus sertifikasi.
Penjelasan Resmi Masa Berlaku Sertifikasi Halal
Sertifikat halal dulunya hanya berlaku selama dua tahun. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 memperbaruinya menjadi empat tahun. Hal ini merupakan bagian dari misi pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam membuka usaha, terutama bisnis kecil dan mikro.
Sertifikasi halal tidak bisa dinyatakan berlaku seumur hidup karena adanya masalah kendali mutu. Karena status halal memiliki makna religius mendalam dan bukan hanya soal status formal, sertifikat halal harus melalui proses uji dan pembaruan secara teratur.
Kapan Harus Memperbarui Sertifikat Halal?
Seperti penjelasan sebelumnya, pemilik bisnis di Indonesia wajib memperbarui sertifikat halal setiap empat tahun. Akan tetapi, jangka waktu ini hanya berlaku untuk usaha yang tidak mengalami perubahan signifikan dalam produksi.
Jika suatu bisnis melakukan perubahan besar dalam hal bahan, misalnya mengubah resep atau menambah bahan pendukung baru, bisnis tersebut bisa memperbarui sertifikasi halal sebelum empat tahun.
Proses memperbarui sertifikat juga melibatkan pembayaran, tetapi tidak semahal pendaftaran untuk pertama kalinya.
Cara Memperbarui Sertifikat Halal
Pembaruan sertifikat halal harus dilakukan minimal tiga bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikatmu. Jadi, pastikan kamu membuat jadwal dan peringatan alarm agar tidak lupa, ya!
Jika kamu sudah punya sertifikat halal dan ingin memperbaruinya, kamu bisa melakukannya lewat aplikasi CEROL buatan LPPOM MUI, yaitu lembaga yang bertugas menganalisis kehalalan produk.
- Kunjungi situs e-lppommui dan buat akun lewat tombol Sign-up
- Pilih menu Renew (Perbarui) pada aplikasi CEROL
- Isi formulir sesuai instruksi
- Lakukan pembayaran dengan memilih salah satu metode yang diterima
- Unggah bukti pembayaran
- Unggah dokumen yang diminta
- Isi setiap perubahan (misalnya perubahan pada bahan baku atau pendukung)
- Selesaikan proses pengisian formulir
Jika prosesnya lancar, konfirmasi perpanjangan sertifikasi halal akan dilakukan selama kurang lebih 12 hari kerja.
Apakah Usaha Mikro Wajib Memperpanjang Sertifikasi Halal?
Ya, usaha mikro atau rumah tangga wajib memperpanjang sertifikasi halal jika memang sudah memilikinya.
Untuk pemilik bisnis mikro, syarat perpanjangan antara lain menjaga agar produk mereka tetap halal, misalnya:
- Tidak mengganti bahan dengan produk berbahaya, haram, atau dilarang beredar di Indonesia
- Proses pengawetan produk tidak menggunakan proses rekayasa genetika, radiasi, ozon, atau praktik yang tidak higienis
- Tidak menggunakan produk hasil sembelihan hewan yang dilakukan secara tidak Islami
- Punya minimal satu lokasi produksi tetap dan tidak berpindah-pindah atau berada di lokasi tidak higienis
Biaya perpanjangan untuk usaha mikro adalah Rp200.000,00; hanya berbeda sedikit dari usaha kelas menengah (Rp400.000,00). Bisnis besar atau pabrik perusahaan luar negeri harus membayar Rp5.000.000,00 untuk pembaruan sertifikat.
Setelah memperpanjang sertifikat halal, saatnya mengembangkan bisnis agar terus memiliki nilai jual di masyarakat. Salah satunya adalah menggunakan OttoPay EDC sebagai solusi manajemen transaksi online serta offline.
Dengan OttoPay EDC, kamu bisa mengelola bisnis secara mudah dalam satu platform transaksi digital. Layani pembayaran menggunakan kartu kredit, kartu debit, QRIS, dan e-money di satu tempat secara cepat. Dapatkan bukti catatannya secara real time.
Bantu staf kamu mengurangi antrean saat mengurus pembayaran di kasir. Dapatkan juga akses cepat ke laporan transaksi kapan saja, baik untuk evaluasi maupun audit. Cocok untuk mengembangkan usaha halalmu dari kecil menjadi besar.
Memperbarui sertifikasi halal tidak memakan banyak waktu. Cukup dengan layanan online dan menunggu beberapa hari, sertifikat halalmu akan kembali berlaku. Jaga usahamu agar tetap bernilai jual dengan label halal, dan gunakan OttoPay sebagai platform transaksinya.