Istilah gestun cukup dikenal di kalangan pengguna kartu kredit. Sayangnya, tidak banyak yang tahu bahwa praktik ini dianggap ilegal. Untuk lebih memahami cara kerja istilah ini, berikut ulasan lengkapnya!
Apa Itu Gestun?
Merupakan kepanjangan dari gesek tunai, istilah ini digunakan untuk menyebut aktivitas penarikan uang tunai dengan cara menggesekkan atau memasukkan (dipping) kartu kredit ke mesin EDC. Padahal fungsi utama kartu kredit bukanlah untuk menarik uang tunai.
Kartu kredit seharusnya digunakan untuk membayar sebuah barang yang belum bisa dibeli secara tunai. Setiap bulan, kita diwajibkan untuk mencicil pembayaran barang tersebut sesuai dengan nominal dan bunga yang telah ditentukan bank penerbit kartu kredit.
Inilah mengapa praktik gesek tunai dianggap ilegal. Praktik ini bisa terjadi karena biasanya ada kerjasama antar pihak toko dan pelanggan. Jadi pelanggan pura-pura membeli sebuah barang yang pembayarannya dilakukan dengan kartu kredit. Nantinya pihak toko tidak akan memberikan barang, tetapi sejumlah uang tunai.
Sebagai gantinya, ada fee khusus yang harus dibayarkan pelanggan ke toko atas jasa gesek tunai ini. Praktik gesek tunai dan tarik tunai melalui mesin EDC adalah dua hal yang berbeda. Tarik tunai melalui EDC hanya bisa dilakukan oleh pemegang kartu debit.
Jadi dana yang ditarik diambil dari tabungan yang mereka miliki, bukan dana yang ditarik dari limit kredit dan nantinya dibayar secara mengangsur. Saat ini, praktik gesek tunai tidak hanya bisa dilakukan dengan kartu kredit fisik tetapi juga kartu kredit online seperti paylater di marketplace.
Cara Kerja Gestun
Sempat dibahas secara singkat di atas, cara kerja gesek tunai sebenarnya tidak jauh berbeda dengan transaksi legal menggunakan kartu kredit yang biasa dilakukan. Pelanggan akan memberikan kartu kredit mereka untuk membeli sejumlah barang fiktif.
Selanjutnya penjual akan memproses pembayaran barang tersebut menggunakan kartu kredit. Jika berhasil, alih-alih memberikan barang penjual akan memberikan sejumlah uang tunai ke pelanggan. Jumlah uang tunai yang diterima, biasanya sudah dipotong fee jasa gestun sebesar 8% hingga 10%.
Misalnya, pembeli membayar sebuah barang fiktif seharga Rp2.000.000 menggunakan kartu kredit. Nantinya, penjual akan memberikan uang tunai sebesar Rp1.800.000 ke pelanggan karena sudah dipotong fee sebesar 10%. Namun setiap bulan, pelanggan tetap harus melunasi utangnya ke kartu kredit sebesar Rp2.000.000 plus bunga yang ditetapkan.
Meskipun kelihatannya menguntungkan untuk orang yang butuh uang. Praktik ini sebenarnya tidak hanya merugikan pihak bank selaku penerbit kartu kredit, tetapi juga pelanggan karena cicilan yang harus dibayar jauh lebih besar dibanding transaksi legal menggunakan kartu kredit.
Legalitas Gestun di Indonesia
Secara hukum praktik gesek tunai dianggap ilegal di Indonesia. Praktik ini dinilai cukup rentan dan menimbulkan potensi pencurian serta penyalahgunaan data. Transaksi gesek tunai juga dapat berimbas pada kesalahan persepsi penggunaan kartu kredit.
Jadi apabila praktik ini pernah atau akan dilakukan, sebaiknya hindari untuk mencegah hal tidak diinginkan. Banyak oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan berkedok transaksi gesek tunai. Pada akhirnya, pelanggan yang akan mengalami kerugian besar bukan pihak bank apalagi penyedia layanan gesek tunai.
Untuk mengantisipasi dampak buruk praktik gesek tunai, pemerintah Indonesia sudah menerapkan sistem yang efektif dan aman untuk memperoleh uang dari kartu kredit. Kamu bisa menggunakan kartu kredit dengan fasilitas tarik tunai di mesin ATM tertentu.
Selain penerapan kartu kredit tarik tunai, pemerintah juga menyediakan layanan pembayaran praktis terintegrasi yang mencegah praktik gesek tunai dilakukan di merchant. Layanan ini melibatkan mesin EDC dan QRIS yang tersambung dengan sistem PoS mesin kasir.
Jadi jika ada oknum nakal yang berusaha melakukan praktik gesek tunai di mesin EDC. Sistem PoS bisa menilai apa transaksi tersebut benar-benar terjadi atau hanya fiktif. Hal ini tentu saja membuat pemilik usaha merasa lebih aman dan terhindar dari praktik keuangan ilegal yang mungkin saja terjadi tanpa sepengetahuan mereka.