Memiliki asuransi kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang. Dengan biaya perawatan kesehatan yang terus meningkat, memiliki asuransi akan memberikan proteksi bagi pemegangnya. Pemerintah Indonesia lewat BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk memudahkan seluruh lapisan masyarakat memperoleh asuransi dengan tarif yang dapat dipilih sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing orang.
Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan bahwa BPJS Kesehatan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Tujuannya adalah menjamin semua peserta agar dapat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dasar akan kebutuhan kesehatan. Untuk mengetahui lebih jauh manfaat BPJS Kesehatan dan tarif BPJS Kesehatan yang terbaru, simak penjelasan berikut ini!
Manfaat BPJS Kesehatan
Dengan tarif yang terjangkau dan relatif lebih murah daripada asuransi swasta, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah keunggulan atau manfaat antara lain:
- BPJS Kesehatan menanggung hampir semua penyakit
- Biaya iuran terjangkau dan dapat dipilih sesuai dengan kemampuan keuangan kamu. Masyarakat yang tidak mampu juga tetap bisa mendapatkan manfaat dengan biaya iuran yang dibayar oleh pemerintah daerah
- Cara pembayaran iurannya sangat mudah
- Untuk bisa jadi peserta, kamu tidak perlu melakukan medical check-up (MCU)
- Jaminan kesehatan seumur hidup untuk peserta
- Tidak memiliki ketentuan Pre-Existing Condition seperti beberapa asuransi swasta
- Peserta berhak mendapatkan manfaat PKTP (Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama), RJTP (Rawat Jalan Tingkat Pertama), RITP (Rawat Inap Tingkat Pertama), FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut), RJTL (Rawat Jalan Tingkat Lanjut) dan RITL (Rawat Inap Tingkat Lanjut).
Tarif BPJS Kesehatan Saat Ini
Tarif BPJS Kesehatan telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian. Penyesuaian ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan semua peserta jaminan sosial mendapatkan manfaat yang optimal. Saat ini, tarif BPJS Kesehatan dibagi ke dalam 3 kelas. Masing-masing kelas mendapatkan fasilitas obat-obatan yang sama. Yang membedakan hanyalah fasilitas rawat inapnya saja. Simak detailnya berikut ini!
Tarif BPJS Kesehatan Kelas I
Bagi kamu yang menjadi pemegang BPJS Kesehatan Kelas I, per bulan wajib membayar iuran sebesar Rp150.000 setiap orang. Peserta Kelas I memperoleh fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien antara 2-4 orang per ruangan.
Tarif BPJS Kesehatan Kelas II
Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan Kelas II, iuran yang wajib dibayar per bulan besarnya adalah Rp100.000 per orang. Peserta Kelas II mendapat fasilitas ruang perawatan inap dengan jumlah pasien minimal 3-5 orang per ruangan.
Tarif BPJS Kesehatan Kelas III
Pemegang kartu BPJS Kesehatan Kelas III sebenarnya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulannya. Hanya saja ada subsidi dari pemerintah untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas III sebesar Rp7.000 per orang. Dengan begitu iuran yang harus dibayar hanya Rp35.000. Peserta Kelas III mendapat ruang rawat inap dengan jumlah minimal pasien antara 4-6 orang per ruangan.
Perlu diketahui bahwa pemerintah berencana membuat kelas standar BPJS Kesehatan dengan menghapus sistem kelas yang ada. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) yang dibuat oleh pemerintah. Adanya kelas standar akan membuat semua peserta BPJS Kesehatan membayar besaran iuran yang sama. Hanya saja implementasinya diperkirakan masih membutuhkan waktu sampai tahun 2024 mendatang. Dengan begitu besaran tarif yang harus kamu bayar, masih sama dengan kelas yang kamu pilih sesuai dengan daftar tarif di atas.
Untuk memudahkan kamu melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, sekarang ada OttoPay yang siap membantu. Tidak hanya untuk keperluanmu sendiri, kamu juga bisa menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan dan berbagai produk digital lainnya. Unduh aplikasinya dan daftarkan dirimu menjadi mitra OttoPay sekarang juga di sini!