Biaya QRIS dari Bank Indonesia: Simak Ketentuannya!

13 Januari 2023
Biaya QRIS

Melengkapi toko atau tempat usaha dengan berbagai pilihan pembayaran untuk transaksi, terutama pembayaran nontunai, merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Jika kepuasan pelanggan meningkat, omzet penjualan pun akan terdongkrak.

Sebagai pemilik usaha, kamu bisa mengajukan pembukaan rekening ke PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) untuk menyelenggarakan sistem pembayaran QRIS. Namun, sebelum mengajukan pembukaan rekening, pahami dahulu ketentuan biaya QRIS dari Bank Indonesia.

Baca Juga: QRIS: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Mendaftar Sebagai Merchant

Biaya QRIS
Sumber : Envato

Pihak yang Memproses QRIS 

Secara umum, ada empat pihak yang berperan dalam memproses QRIS, yaitu PJSP, Lembaga Switching, merchant aggregator, dan pengelola National Merchant Repository. 

PJSP

PJSP dapat diartikan secara mudah sebagai pihak yang menerbitkan uang elektronik. PJSP terdiri atas industri perbankan dan nonbank. Uang elektronik yang mereka terbitkan bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti berbelanja, membeli tiket, membayar transportasi online, dan membayar berbagai tagihan.

Lembaga Switching 

Lembaga Switching adalah lembaga yang berwenang untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas. Sejauh ini, ada empat Lembaga Switching GPN (Gerbang Pembayaran Nasional).

Merchant Aggregator

Merchant aggregator adalah penyedia layanan yang menyediakan berbagai solusi pembayaran digital dari berbagai bank bagi pelaku bisnis. Merchant aggregator berperan mengumpulkan semua transaksi penjual di satu rekening dan meminjamkan akun bank lain sebagai rekening pembayaran konsumen kepada pemilik toko. 

Pemilik toko tidak harus memiliki rekening berbagai bank untuk menerima transaksi nontunai dari konsumen. Singkatnya, merchant aggregator memberikan jasa “penitipan uang” dari transaksi yang nantinya akan dicairkan oleh pemilik rekening.

Pengelola National Merchant Repository

National Merchant Repository adalah sistem yang berfungsi mengelola data pedagang secara nasional yang menggunakan QRIS. 

Biaya QRIS Setiap Transaksi 

Dalam transaksi menggunakan QRIS, konsumen tidak dibebani dengan biaya tambahan. Namun, merchant dibebani dengan sejumlah biaya. Biaya QRIS dan skemanya ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai rekomendasi dari pihak penyedia jasa pembayaran dengan QR code. Informasi ini akan dijelaskan ketika kamu melakukan pengajuan rekening ke merchant aggregator.

Pihak merchant akan dibebani MDR (merchant discount rate), yakni biaya yang dikenakan ke merchant untuk setiap transaksi. Besarannya bermacam-macam. Untuk transaksi regular, besarnya 0,7%. Untuk transaksi pendidikan, biayanya 0,6%. Untuk transaksi di SPBU, besarnya 0,4%. Sementara itu, untuk transaksi bantuan sosial, besarnya 0%.

Nominal Transaksi 

Di balik segala kemudahannya, transaksi dengan QRIS juga memiliki kekurangan, yakni adanya limit transaksi. Dalam satu kali transaksi QRIS, nominalnya dibatasi sampai Rp10.000.000,00. Minimal transaksinya mulai dari Rp1,00–Rp1.000,00. Limit harian dan bulanan setiap pengguna juga bervariasi, tergantung hasil analisis risiko dari merchant aggregator

Sumber Dana Transaksi 

Dana transaksi QRIS bersumber dari dana yang berupa saldo tabungan, kartu kredit, uang elektronik, atau dompet digital. Saldo tersebut tersimpan dalam media berbasis server. Usulan dari Lembaga Standar yang disetujui oleh BI akan mengatur penggunaan sumber dana atau instrumen tersebut. 

Proses Pencairan Dana 

Dana dari hasil pembayaran lewat QRIS yang dipotong biaya QRIS akan otomatis masuk ke rekening yang didaftarkan di awal 3 hari setelah transaksi dinyatakan berhasil. Proses pencairan akan diproses di hari dan jam kerja. Proses pencairan tidak bisa dilakukan di hari libur dan cuti bersama.

Jika ingin memindahkannya ke rekeningmu, kamu harus mengajukan pencairan. Caranya cukup mudah.

  1. Buka aplikasi pembayaran QRIS untuk merchant.
  2. Pilih menu “Total Saldo”.
  3. Klik “Tambah Rekening Bank”.
  4. Isi form dengan berbagai data seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, bank, nomor telepon, dan alamat email
  5. Jika sudah lengkap, klik simpan.
  6. Akan muncul notifikasi bahwa pencairan dana sedang diproses. Klik “Detail Saldo” untuk mengecek saldo yang telah dipotong MDR. Pencairan akan otomatis dilakukan setiap hari asalkan ada saldo aktif.

Baca Juga: Cara Terima Pembayaran dari Pelanggan Melalui QRIS

Simulasi Biaya  QRIS dalam Pencairan

Sebagai contoh, ada transaksi pembayaran regular dengan nilai Rp1.000.000,00. Dikenakan biaya QRIS, yakni  MDR sebesar 0,7% dan biaya admin sebesar Rp3.000,00 untuk setiap pencairan dengan nilai di atas Rp50.000,00.

Total dana yang dicairkan:

= Rp1.000.000,00 – (0,7% × Rp1.000.000,00) – Rp3.000,00

= Rp1.000.000,00 – Rp70.000,00 – Rp3.000,00

= Rp927.00,00

Setelah memahami ketentuan biaya QRIS dari BI, tiba waktunya untuk memilih merchant aggregator yang menawarkan layanan terbaik. Jika ingin bermitra dengan merchant aggregator yang berkomitmen memajukan UMKM, pilih saja OttoPay. Tidak hanya melayani pembayaran nontunai, OttoPay juga memfasilitasi pembelian barang grosir, penjualan produk digital, dan pembayaran berbagai tagihan.

OttoPay, satu aplikasi untuk berbagai kebutuhan di tokomu!

Dhamar Januaji

Dhamar Januaji

Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui:
Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui: