Zakat adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban seorang muslim untuk menunaikannya jika telah memenuhi persyaratannya. Namun, sudahkah kamu tahu bahwa jenis jenis zakat cukup banyak–bukan hanya zakat fitrah yang harus dikeluarkan di bulan Ramadan?
Adapun zakat merupakan pengambilan tertentu dari harta tertentu yang dimiliki. Pengambilan tersebut pun diberikan pada golongan tertentu sehingga tidak semua orang bisa dan berhak mendapat zakat. Mereka yang menunaikan zakat disebut dengan muzakki, sedangkan mereka yang menerima zakat disebut mustahik.
Secara umum ada dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat mal pun masih dibagi lagi menjadi beberapa jenis seperti dalam penjelasan di bawah ini.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh laki-laki maupun perempuan muslim saat Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Perintah wajib berzakat keluar pada tahun hijriah kedua, yakni setelah Rasulullah dan para sahabat hijrah ke Madinah.
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah berupa makanan pokok lebih dianjurkan. Di Indonesia, zakat fitrah biasanya berupa beras dengan ukuran sebesar 2.5 kg per individu (walaupun bisa juga diganti dengan makanan pokok setempat lainnya). Artinya, jika kamu seorang kepala keluarga dengan 1 istri dan 2 anak, maka total yang dizakatkan adalah 10 kg.
Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat atas segala jenis harta yang perolehan maupun zatnya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Jenis jenis zakat mal adalah zakat penghasilan, zakat perniagaan, zakat pertanian, dan zakat hasil ternak.
1. Zakat Penghasilan
Di antara jenis jenis zakat mal yang ada, barangkali jenis zakat inilah yang paling dikenal oleh masyarakat. Zakat penghasilan yang juga dikenal dengan zat profesi merupakan zakat atas harta dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan. Tentunya, pekerjaan yang dilakukan juga tidak melanggar syariah.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al Baqarah ayat 267)
Baca Juga: Bolehkah Berdonasi Secara Online dalam Islam?
2. Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan merupakan zakat atas harga niaga, yakni aset yang diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Muslim yang diwajibkan membayar zakat ini adalah muslim yang berniaga dan memiliki selisih aset lancar dan utang yang mencapai nisab.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah ayat 103)
3. Zakat Pertanian
Zakat pertanian adalah zakat atas hasil tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang bernilai ekonomis dan dikeluarkan saat panen. Zakat ini wajib dikeluarkan apabila hasil panen mencapai nisab, yakni 520 kg makanan pokok.
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya), makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya.” (Al An’am yat 141)
4. Zakat Hasil Ternak
Zakat ternak adalah zakat atas peternakan, baik hewan ternak besar (unta, sampi), sedang (domba, kambing), dan kecil (unggas). Perhitungan nisab tiap jenis hewan ternak pun berbeda, tetapi haulnya tetap sama yakni satu tahun.
“Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih)
Itulah jenis jenis zakat dalam Islam. Tiap jenis jenis zakat pun memiliki ketentuannya masing-masing sehingga tidak semua orang wajib untuk menunaikannya.
Untuk memudahkan umat muslim melaksanakan kewajibannya atas zakat, OttoPay kini telah menyediakan layanan pembayaran zakat. Kamu pun bisa membayar zakat yang diwajibkan dengan lebih praktis.
Yuk, download OttoPay sekarang untuk memudahkan pembayaran zakat dan berbagai keperluan sehari-hari lainnya!