BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Dengan biaya relatif terjangkau dibandingkan asuransi swasta, layanan yang diberikan pun cukup lengkap, mulai dari layanan rawat jalan, rawat inap, hingga program kacamata bagi pasien yang memerlukan sesuai pemeriksaan dokter spesialis mata.
Untuk menggunakan BPJS pun tidaklah sulit. Kamu hanya perlu mendatangi faskes 1 yang sudah dipilih. Namun dalam beberapa kasus, kamu memerlukan rujukan faskes untuk memperoleh layanan BPJS sesuai yang kamu butuhkan.
Apa Itu Rujukan BPJS?
Perlu diketahui bahwa layanan BPJS dilakukan secara berjenjang. Artinya, jika mengalami keluhan kesehatan dan akan memerlukan pemeriksaan, kamu perlu datang ke klinik atau puskesmas sekitar yang menjadi pilihan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 terlebih dahulu.
Barulah jika diperlukan pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut (biasanya memerlukan layanan dokter spesialis atau rawat inap), kamu dokter di faskes 1 akan memberi rujukan sehingga kamu dapat memperoleh tindakan atau pemeriksaan lanjutan tersebut di rumah sakit rekanan (faskes 2). Rujukan faskes BPJS ini biasanya dibuktikan dengan selembar surat rujukan yang harus selalu kamu bawa selagi berobat ke faskes 2.
Baca Juga: BPJS: Wajib dan Perlu
Cara Mendapat Rujukan Faskes BPJS
Seperti yang disebutkan sebelumnya, kamu baru bisa memperoleh rujukan dalam kondisi tertentu. Adapun kondisi khusus yang dimaksud adalah:
- Kamu perlu mendapat penanganan dari dokter spesialis maupun subspesialis.
- Fasilitas atau sumber daya faskes 1 (perujuk) tidak memadai untuk menangani keluhanmu.
Alur untuk memperoleh rujukan faskes BPJS tidak sulit, yakni sebagai berikut.
- Datang ke klinik atau puskesmas yang jadi pilihan faskes 1 dengan membawa KTP dan kartu BPJS.
- Ikuti alur pendaftaran faskes 1.
- Dokter akan memeriksa, sampaikan keluhan Anda.
- Apabila hasil pemeriksaan membutuhkan penanganan faskes 2, maka dokter akan membuat surat rujukan ke dokter spesialis atau subspesialis di rumah sakit rekanan.
- Simpan surat rujukan yang diberikan dan bawalah saat berkunjung ke dokter spesialis atau subspesialis tujuan.
Pengecualian
Walau begitu, ada kalanya kamu bisa langsung ke UGD faskes lanjutan tanpa memerlukan rujukan. Namun, kondisi ini hanya berlaku untuk kondisi darurat dengan kriteria sebagai berikut.
- Mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri maupun orang lain atau lingkungan
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya masalah pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
- Adanya gangguan hemodinamik
- Membutuhkan tindakan segera
Cara Menggunakan dan Masa Berlaku Rujukan BPJS
Cara menggunakan rujukan faskes BPJS pun tak kalah mudah. Kamu hanya perlu mendatangi rumah sakit tujuan, lalu ikuti alur pendaftaran yang sudah ditentukan (pilih layanan dengan pembayaran BPJS).
Petugas loket akan meminta beberapa dokumen, yakni KTP dan surat rujukan BPJS. Setelah itu, kamu hanya tinggal mengantre ke poli tujuan seperti biasa. Jangan lupa, simpan kembali surat rujukan di tempat yang aman.
Baca Juga: Cara Mengecek Tagihan dan Status BPJS
Apabila kamu harus menjalani rawat inap pun, tak perlu khawatir. Dengan rujukan BPJS tersebut, kamu tidak akan dikenai biaya tambahan selama menggunakan layanan sesuai kelas. Seperti contoh, jika kamu terdaftar sebagai pasien BPJS kelas 2, maka kamu akan memperoleh kamar inap dengan kapasitas 3 orang (dengan 2 pasien lain). Kalau ingin naik ke kelas 1, tentu kamu harus membayar kelebihan biayanya.
Terkait masa berlaku, sebuah rujukan BPJS bisa kamu gunakan selama tiga bulan. Misal, kamu baru mengalami rawat inap dan harus melakukan kontrol setiap minggu di RS tersebut. Adapun rujukan BPJS tersebut dikeluarkan pada 1 Oktober 2022.
Maka, kamu bisa menggunakan surat rujukan tersebut untuk kontrol tiap minggu hingga tiga bulan ke depan tanpa harus meminta surat rujukan baru tiap minggu ke faskes 1. Barulah jika kamu masih harus ke RS (ke dokter yang sama) setelah 3 bulan, maka kamu perlu meminta ulang rujukan ke faskes 1.
Rujukan faskes BPJS ini berlaku untuk setiap pengguna aktif BPJS. Untuk tetap menjaga status aktif kepesertaan BPJS, kamu pun harus rutin melakukan pembayaran iuran tiap bulan.
Yuk, bayar iuran BPJS lewat aplikasi OttoPay mulai sekarang! Caranya mudah, biayanya murah, dan ada cashback yang menanti di setiap transaksi!
Download aplikasi OttoPay sekarang!