Cara Mendapatkan Izin Usaha Secara Cepat dan Sesuai Prosedur

25 Agustus 2022

Apa pun jenis bisnismu, rumah makan, warung, hingga toko kelontong, sebaiknya mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Sayangnya, banyak pelaku usaha, terutama usaha kecil, yang enggan mengurus izin usaha karena merasa ribet, butuh waktu lama, dan tidak punya biaya.

Padahal, dengan mengantongi perizinan usaha, suatu bisnis sah di mata hukum, serta dapat berkembang dan berekspansi lebih cepat. Lantas, bagaimana cara membuat surat izin usaha

Apa itu Surat Izin Usaha?

Surat izin usaha merujuk pada SIUP, yaitu surat izin yang menyatakan legalitas berdirinya suatu usaha. Adalah badan hukum terkait yang menerbitkan surat izin tersebut. Semua jenis usaha diharapkan dapat mengurus perizinan usahanya. 

Namun, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009, SIUP bersifat wajib kepada pelaku usaha yang mempunyai modal dan kekayaan bersih melebihi Rp50 juta, di luar bangunan dan tanah. Sementara, untuk usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih kurang dari angka tersebut, tetap bisa mendapatkan SIUP jika memang menginginkannya.

Syarat Mengajukan Surat Izin Usaha

Sumber gambar : Envato

Mengurus perizinan memang gampang-gampang susah, tetapi harus kamu persiapkan sejak awal agar proses pengajuannya berjalan lancar. Apa saja syarat yang harus dipenuhi sebagai cara mendapatkan izin usaha?

No. Persyaratan SIUP Perseorangan SIUP Koperasi SIUP Perseroan Terbatas  SIUP Perseroan Terbuka
1 Salinan kartu identitas pemilik usaha/pemegang saham/direktur
2 Salinan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3 Salinan SITU atau Surat Izin Tempat Usaha 
4 Meterai Rp6.000
5 Laporan keuangan atau neraca 
6 Foto identitas pemilik usaha/penanggung jawab/direktur utama berukuran 4×6 berjumlah dua lembar
7 Susunan dewan pengawas dan dewan pengurus koperasi      
8 Salinan akta pendirian koperasi      
9 Salinan Kartu Keluarga (untuk penanggung jawab perusahaan berjenis kelamin perempuan)      
10 Salinan akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM    
11 Surat izin gangguan dan surat izin prinsip      
12 Surat izin teknis dari instansi tertentu      
13 Salinan SIUP sebelum perusahaan berubah status menjadi PT      
14 Surat keterangan Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) terkait penawaran umum oleh perusahaan      
15 Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) per tahun pembukuan terakhir      

Cara Membuat Izin Usaha

Setelah semua persyaratan sudah kamu siapkan, sekarang waktunya mencermati bagaimana cara membuat izin usaha, seperti dijelaskan berikut ini.

Langsung ke kantor dinas perdagangan

Pengurusan izin secara offline bisa kamu lakukan dengan berkunjung ke kantor dinas perdagangan setempat dan ikuti langkah berikut.

  1. Mengisi formulir pendaftaran SIUP sesuai domisili usaha.
  2. Penandatanganan formulir oleh pemilik usaha/penanggung jawab/direktur utama di atas meterai.
  3. Buat salinan formulir sejumlah dua lembar.
  4. Pembayaran biaya pembuatan izin usaha bergantung pada kebijakan tiap wilayah sehingga bisa berbeda-beda. 
  5. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas. Permohonan ini akan diurus dalam waktu dua minggu. 
  6. Petugas akan menghubungi kamu jika SIUP sudah diterbitkan.

Catatan, untuk mengurus SIUP langsung ke kantor dinas perdagangan setempat bisa diwakilkan oleh orang lain asalkan yang bersangkutan membawa surat kuasa bermeterai.

Lakukan secara online

Tidak punya banyak waktu untuk mengurus izin usaha di kantor dinas perdagangan? Kamu bisa kok mengurus perizinan usaha secara online lewat Online Single Submission (OSS). Dengan sistem elektronik terintegrasi, kamu bisa mengajukan pembuatan surat izin usaha online melalui langkah berikut.

  1. Daftarkan dirimu pada oss.go.id dan lengkapi formulir sesuai data yang diminta.
  2. Lakukan verifikasi akun melalui email yang sudah didaftarkan. 
  3. Login akun untuk melengkapi data usaha dengan memperhatikan poin-poin ini:
    1. Pemilik usaha berupa PT cukup menyalin data dari AHU Online ahu.go.id di bawah naungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
    2. Pemilik usaha perseorangan, CV, atau koperasi bisa mengisi data secara manual.
    3. Isi data selengkap-lengkapnya, dilanjutkan dengan data akta pendirian perusahaan dan komitmen izin usaha maupun izin komersial.
  4. Setelah semua langkah selesai, sistem akan mengeluarkan NIB dan dokumen pendaftaran untuk usaha yang kamu daftarkan tadi.

Ternyata mengurus izin usaha cukup mudah, bukan? Selain perizinan, kelancaran usaha juga dipengaruhi oleh pengelolaan keuangan secara praktis. Untuk itu, OttoPay berkomitmen hadir sebagai partner bisnis utama UMKM lewat penyediaan berbagai jenis solusi bisnis bagi pelaku usaha seperti kamu. Ayo, download OttoPay di PlayStore sekarang dan nikmati semua kemudahannya!

Dhamar Januaji

Dhamar Januaji

Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui:
Jika artikel ini bermanfaat, kamu bisa bagikan melalui: