SIUP adalah dokumen penting yang perlu dimiliki pengusaha dalam menyelenggarakan kegiatan usaha, khususnya usaha perdagangan. SIUP kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, setiap orang atau badan yang mempunyai usaha perdagangan wajib mengurusnya.
Sesuai namanya, surat izin ini berperan sebagai bukti legalitas usaha perdagangan yang dilakukan perorangan atau badan. Namun, ada jenis usaha yang wajib punya, ada pula yang tidak harus memiliki surat izin usaha ini. Yuk, simak penjelasan selengkapnya.
Jenis Usaha yang Tidak Wajib Punya SIUP
Perlu kamu tahu, peraturan khusus terkait SIUP telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Peraturan ini telah tiga kali mengalami penyesuaian dan pembaruan terakhir dilakukan lewat Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017.
Nah, walau setiap usaha perlu mengantongi surat izin usaha, tetapi ada pengecualian bagi beberapa jenis bisnis. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 yang mengecualikan kewajiban ini dari kriteria bisnis berikut.
1. Perusahaan non-perdagangan
Kriteria ini mencakup perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha selain bidang perdagangan. Contoh, perusahaan jasa atau manufaktur yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan jual beli barang atau jasa.
2. Kantor cabang
Kantor cabang atau kantor perwakilan juga memperoleh pengecualian dari pembuatan SIUP. Biasanya, kantor cabang sudah mengantongi surat izin usaha di tingkat pusat. Jadi, perusahaan pun bisa membuka kantor perwakilan di wilayah lain tanpa repot mengurus surat perizinan usaha secara terpisah.
3. Perusahaan perdagangan mikro tertentu
Ya, perusahaan perdagangan mikro yang memenuhi syarat tertentu juga dapat dikecualikan dari kepemilikan SIUP. Namun, perusahaan tersebut harus sesuai persyaratan berikut.
- Berupa usaha perseorangan atau persekutuan, yakni perusahaan mikro yang dioperasikan individu atau kelompok dalam bentuk perseorangan atau persekutuan
- Kegiatan usaha dengan pemilik atau anggota keluarga sebagai pengurus atau pengelola tanpa melibatkan pihak lain
- Perusahaan mikro dengan kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000, tetapi tidak termasuk tanah dan bangunan.
Jenis Usaha yang Wajib Punya SIUP
Jadi, ada perusahaan yang memang mendapat pengecualian dari pemerintah untuk tidak memiliki SIUP, sepanjang sesuai dengan kriteria di atas. Namun, sebagian besar jenis usaha perdagangan wajib mengantongi perizinan usaha ini dengan mengikuti kategori yang telah ditetapkan.
1. Usaha skala mikro
Ditujukan bagi perusahaan dagang skala mikro dengan modal dan kekayaan bersih tidak melebihi Rp50 juta. Perizinan ini memfasilitasi usaha mikro yang memiliki skala bisnis relatif kecil dan sumber daya terbatas.
2. Usaha skala kecil
Ditujukan untuk perusahaan dagang yang mempunyai modal dan kekayaan bersih Rp50 juta sampai Rp500 juta, di luar nilai tanah dan bangunan. Dengan SIUP Kecil, perusahaan dapat melakukan kegiatan perdagangan secara terstruktur dan sistematis.
3. Usaha skala menengah
SIUP ini wajib dikantongi perusahaan dagang dengan modal dan kekayaan bersih Rp500 juta sampai Rp10 miliar, tetapi tidak termasuk nilai tanah dan bangunan. Perusahaan dengan SIUP Menengah pun bisa meningkatkan omzet dan aset secara signifikan, serta mengoperasikan kegiatan perdagangan dalam skala lebih luas.
4. Usaha skala besar
SIUP yang harus dimiliki perusahaan dagang bermodal dan kekayaan bersih melebihi Rp10 miliar, serta tidak mencakup nilai tanah dan bangunan. Berbekal SIUP Besar, perusahaan skala besar bisa mengembangkan modal dan aset yang ada. Perusahaan pun leluasa beroperasi dalam skala besar serta menunjukkan tingkat keberhasilan dan pertumbuhan tinggi.
Siapa yang Berwenang Menerbitkan SIUP?
Pertanyaan berikutnya, siapa yang berwenang menerbitkan surat izin usaha perdagangan ini? Ada beberapa berwenang yang saling berkaitan dengan peran penerbit SIUP, yaitu:
- Pemerintah daerah dengan penerbitan surat izin usaha sesuai domisili pemilik maupun penanggung jawab perusahaan
- Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat 2 (kabupaten atau kota) dengan mengatasnamakan menteri untuk SIUP perusahaan kecil dan menengah
- Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat 1 (provinsi) dengan mengatasnamakan menteri untuk SIUP perusahaan besar.
Maka, setelah mengantongi SIUP, kamu sebagai pelaku usaha perlu melapor kepada pihak berwenang yang menerbitkan surat izin usaha dalam situasi berikut:
- Perusahaan berhenti beroperasi
- Perusahaan hendak membuka kantor cabang atau perwakilan
- Perusahaan menghentikan atau menutup kegiatan kantor cabang atau perwakilan.
Demikian penjelasan tentang jenis usaha apa saja yang wajib mengurus dan tidak perlu memiliki SIUP. Namun, pengurusan legalitas bisnis tetap penting dilakukan demi memperlancar keberlangsungan usaha kamu.
Tips berikutnya, kamu bisa mengandalkan EDC OttoPay sebagai solusi kebutuhan bisnis masa kini. Dengan satu mesin EDC, kamu bisa menerima berbagai jenis transaksi, antara lain QRIS, kartu debit, dan kartu kredit.
Yuk, pastikan semua pelanggan terlayani dengan transaksi mudah dan praktis bersama OttoPay!